JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) untuk komponen ibu hamil dan balita akan kembali dicairkan pada Agustus 2024 ini.
Dana bantuan sosial bagi ibu hamil dan balita diberikan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi sehari-hari bagi masing-masing kriteria.
Dana bansos PKH untuk komponen ibu hamil dan balita cair melalui dua skema dengan nominal yang berbeda.
Jika pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) via Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) maka dana yang diterima adalah Rp500.000. Sedangkan jika pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, nominalnya mencapai Rp750.000.
Besaran nominal dana bansos untuk ibu hamil dan balita merupakan yang tertinggi di antara komponen PKH, diikuti oleh bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Namun, ibu hamil dan balita yang berhak menerima bansos PKH juga memiliki kriterianya sendiri, yakni:
1. Kehamilan Maksimal yang Dihitung:
Untuk tahun 2024, pencairan bantuan sosial untuk ibu hamil hanya diperuntukkan bagi kehamilan maksimal kedua.
Ibu hamil yang sudah lebih dari dua kali tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat bansos ini.
2. Usia Balita yang Mendapatkan Bantuan
Bantuan untuk balita hanya diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun. Balita yang berusia 7 tahun atau lebih tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.
Sementara untuk dapat menerima bantuan dari PKH untuk komponen ibu hamil dan balita, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui e-KTP.
2. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
5. Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
6. Berasal dari keluarga kurang mampu.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau para penerima manfaat untuk rutin memantau update informasi melalui akun atau website resmi pemerintah.
Para penerima manfaat PKH untuk komponen ibu hamil dan balita juga diharapkan dapat secara bijak dalam mengelola dana bansos yang diterima untuk kesejahteraan keluarga.(*)