JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Transjakarta buka suara soal upah untuk para sopir mikrotrans yang ditentukan berdasarkan jarak per kilometer. Sistem upah tersebut dikeluhkan pengemudi mikrotrans.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Tjahyadi menegaskan jika hal tersebut sesuai dengan prosedur yang dijalankan.
"Penetapan harga Rp/km mengikuti komponen pembentuk harga yang sesuai dengan ketentuan," katanya dalam konferensi pers, Rabu, 31 Juli 2024.
Hal ini ditegaskan Tjahyadi menanggapi aspirasi yang disampaikan sopir mikrotrans di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 30 Juli 2024 kemarin.
Ia menerangkan, pembiayaan penyelenggaraan sistem transportasi publik di Jakarta yang dilaksanakan Transjakarta bersumber dari Dana Public Service Obligation (PSO) yang dialokasikan dalam bentuk layanan transportasi.
"Jadi, subsidi bukan untuk Transjakarta atau operator, tetapi untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitasnya," tukasnya.
Tjahyadi menambahkan pembukaan rute baru maupun penambahan layanan terhadap mobilitas armada dilakukan melalui kajian yang sistematis dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Langkah ini bagian penerapan tata kelola perusahaan yang baik, kelengkapan, validitas data hingga administrasi menjadi keharusan sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi.
"Oleh karenanya setiap penyimpangan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.
Transjakarta juga menerapkan merit system kepada operator meliputi aspek Quality, Cost, Delivery.
Kompetisi antar operaror didorong agar bisa memberikan layanan yang berkualitas, harga yang bersaing, dan penyediaan armada tepat waktu.
"Masing-masing operator harus siap bersaing secara mandiri, termasuk dalam menawarkan harga," tukasnya.
Sebelumnya, Ribuan sopir Jaklingko yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) menuntut agar jajaran direksi Transjakarta segera diganti.
Jika tuntutan itu tak diindahkan, massa mengancam akan menggelar unjuk rasa (unras) dengan eskalasi massa yang lebih besar.
Ketua FKLB Berman Limbong mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 14 hari usai unjuk rasa (unras) yang digelar di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Selasa 30 Juli 2024.
"Jika 14 hari setelah aksi ini tidak ada jawaban kedua terkait dengan tuntutan kita mengganti seluruh direksi TJ, maka kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi daripada hari ini, berkali-kali lipat," kata Berman kepada wartawan.
Menurut Berman, tuntutan para sopir Jaklingko terkait mekanisme upah yang selama ini berjalan sudah jelas.
"Karena tuntutan kita jelas karena arogansi direksi Transjakarta terkait dengan harga rupiah per kilometer yang sangat memberatkan investasi kepada masyarakat Jakarta itu harus segera dievaluasi. Dan kepada Pj Gubernur mendengar hal ini dan segera merealisasikan dalam waktu secepat-cepatnya dimulai hari ini 14 hari setelah aksi ini," katanya.
Sopir Jaklingko meminta agar gaji atau upah yang mereka terima diterapkan secara permanen, bukan berdasarkan jarak. Selama ini sopir Jaklingko harus bertarung dengan waktu menguber agar mereka bisa mendapatkan upah, yakni senilai UMP.
"Jangan dibuat per kilometer, capaian KM, agar mereka menjadi pekerja yang dimanusiakan," kata dia.
"Suaranya UMP, betul UMP, tapi harus dapat 100 KM per hari, harus 28 hari kerja. Sekarang coba, siapa yang mampu 28 hari kerja di jalanan," sambung Berman.
Belum lagi, sambung Berman, sopir Jaklingko harus menerima potongan, misalnya saja atas kerusakan kendaraan dan sejenisnya.
"Pemotongan-pemotongan itulah yang membuat penghasilan mereka menurun. Berita Acara (BA) itulah denda, yang membuat penghasilan mereka tidak terpenuhi, jauh dari harapan kita," pungkasnya. (Pandi)