JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersiapkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk tahun 2024-2044 dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk 2025-2045.
Langkah ini dilakukan dalam rangka mengawal transformasi Jakarta pascapemindahan ibu kota.
Kedua hal tersebut disampaikan langsung Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
Heru mengatakan, dokumen RTRW dan RPJPD disusun untuk mewujudkan cita-cita besar Jakarta menjadi Kota Global.
RTRW ini merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis, serta segenap unsur terkait.
Adapun batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi yang menjadi acuan arah kebijakan penataan ruang Jakarta untuk jangka waktu 20 tahun.
"RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RTRW. Jadi, kedua dokumen ini memiliki peran dan keterkaitan yang sangat besar antara satu sama lain dalam rangka mewujudkan cita-cita Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing," kata Heru.
Heru menjelaskan, penyusunan dokumen RTRW dan RPJPD telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berbatasan, pakar, stakeholder lainnya di berbagai forum konsultasi publik, Focus Group Discussion, serta forum pembahasan lainnya.
Seperti forum lintas sektor untuk penyusunan RTRW dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan RPJPD, guna menghasilkan perencanaan pembangunan yang komprehensif.
“Dengan begitu, secara substansi RTRW Jakarta telah mengakomodir kewenangan khusus terkait ruang yang diberikan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Sedangkan substansi dokumen RPJPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2045 telah selaras dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045," jelasnya.
Perlu diketahui, RTRW Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044 mengusung Visi "Jakarta Sebagai Kota Bisnis Berskala Global yang Berketahanan, Berbasis Transit, dan Digital".