JKN Aktif Jadi Syarat Pembuatan SKCK di Polres Metro Jakarta Timur

Kamis 01 Agu 2024, 20:08 WIB
Pelayanan SKCK di Polres Metro Jakarta Timur mengharuskan warga menyertarkan kartu kepesertaan JKN aktif. (Poskota/Angga)

Pelayanan SKCK di Polres Metro Jakarta Timur mengharuskan warga menyertarkan kartu kepesertaan JKN aktif. (Poskota/Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif jadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan itu sudah mulai diberlakukan Polres Metro Jakarta Timur.

Pemberlakuan aturan itu mulai diterapkan pada 1 Agustus 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya telah memberlakukan aturan bagi para pembuat SKCK untuk menyertakan keanggotaan aktif peserta JKN.

"Ya, sudah kita terapkan di Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek," ujar Nicolas kepada Poskota usai dikonfirmasi, Kamis, 1 Agustus 2024.

Kepesertaan JKN aktif dalam pembuatan SKCK, lanjut Nicolas, sudah disosialisasikan anggota kepada masyarakat.

"Sejak dari bulan November ya sudah kita sosialisasikan kepada pemohon pembuat SKCK," ungkapnya.

Nicolas meminta kepada masyarakat untuk mempersiapkan syarat-syarat yang diminta sesuai aturan baru.

"Untuk kita di Polres sudah memberlakukannya sejak bulan November 2023," tutupnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update