POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi berjanji akan mengkaji kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang didesak para buruh.
"Oleh karena itu, kami bersama Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji lebih lanjut. Terkait upah sektoral, kita pantau dulu sampai putusan MK selesai. Mari kita kawal bersama-sama," kata Teguh dalam keterangan resmi, Rabu, 6 November 2024.
Teguh menuturkan, aspirasi yang disampaikan perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tersebut akan dipelajari secara cermat.
Hal ini diharapkan agar seluruh pihak, baik kalangan perusahaan maupun buruh mendapatkan solusi terbaik soal upah.
"Selanjutnya, terkait penekanan struktur skala pengupahan juga akan kita bahas, begitu juga terkait kartu kerja/prakerja akan masuk dalam fokus pembahasan kami," ujarnya.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho memaparkan, aspirasi para buruh terkait permintaan kenaikan upah para pekerja di DKI Jakarta ini ditampung dan tengah digodok.
Bahkan Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar rapat bersama DPRD DKI Jakarta membahas upah yang layak bagi para pekerja.
"Ya rencana nanti besok kita mau rapat dewan pengupahan provinsi bersama stakeholder dengan BPS untuk merumuskan seperti apa. Nanti baru kita tentukan di tanggal 19, 20 kita rapat dan tanggal 21 itu kita harus mengeluarkan UMP untuk DKI Jakarta tanggal 21 November," ucapnya.
"Jadi tanggal 20 setelah rapat dewan pengupahan final, rekomendasi ke pak Gubernur untuk ditetapkan Pak PJ Gubernur tanggal 21 paling lambat harus ditetapkan UMP di DKI Jakarta," tambah Hari.
Hari memastikan, UMP DKI Jakarta akan naik. Namun, besarannya masih dalam pembahasan lebih lanjut.
"Dipastikan naik dari tahun kemarin. Naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan," ucapnya.