Berikut ini golongan peserta yang wajib reclaim akun KIP-Kuliah 2024 (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

EKONOMI

Hindari Bantuan KIP Kuliah Hangus, Segera Cek Golongan Peserta yang Wajib Reclaim Akun

Rabu 31 Jul 2024, 19:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh penerima manfaat dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 untuk menghindari dana bantuan hangus hingga tidak bisa terpakai.

Sebab untuk mendapatkan hak bantuan dana pendidikan KIP Kuliah 2024, peserta yang terdaftar di link kip-kuliah.kemdikbud.go.id harus melakukan reclaim akun.

Untuk melakukan reclaim akun KIP Kuliah 2024 ini dilakukan pasca peretasan dari Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan terutama dalam hal keuangan.

Meliha hal tersebut, sebenarnya siapa saja yang harus melakukan reclaim akun KIP Kuliah 2024 tersebut agar dana bantuan tidak hangus? Ini penjelasannya.

Peserta yang Wajib Reclaim Akun KIP Kuliah 2024

Menurut buku panduan terbaru, kelompok mahasiswa yang wajib melakukan reclaim akun KIP Kuliah, di antaranya yakni:

Pelaksanaan reclaim akun KIP Kuliah ini mulai dilaksanakan pada 29 Juli 2024 yang lalu, yang dilakukan oleh para penerima manfaat.

Selain dari dua kelompok mahasiswa tersebut, bagaimana dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah pada periode sebelumnya?

Jadi, untuk mahasiswa yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan, maka bisa langsung melakukan log ini melalui link kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Dan bagi peserta yang baru ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima baru bantuan KIP Kuliah, bisa membuat akun baru melalui link kip-kuliah.kemdibud.go.id karena sudah kembali normal.

Dan yang harus dicatat, pendaftaran akun bagi para peserta baru dapat dilakukan mulai 29 Juli 2024 hingga batas akhir pada 31 Oktober 2024.

Benefit Dana Pendidikan KIP Plus 2024

Sebagai dana bantuan dari pemerintah untuk para mahasiswa, program KIP-Kuliah akan memberikan benefit sebagai berikut:

Alur pencairan dana bantuan pendidikan tersebut diawali dengan Puslapdik menerima usulan/pengajuan pencairan dana bantuan KIP Kuliah dari perguruan tinggi melalui SIM KIP Kuliah.

Kemudian akan dilakukan verval data mahasiswa dan verval nomor rekening mahasiswa, untuk ditetapkan SK KPA Puslapdik.

Nantinya, penerima KIP Kuliah yang sah ditetapkan oleh KPA Puslapdik dilanjut proses pencairan dengan dibuatkan:

Demikian informasi daftar mahasiswa yang melakukan reclaim akun KIP Kuliah untuk mendapatkan haknya kembali terhadap bantuan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah.

Tags:
bantuan pendidikan KIP Kuliahbantuan kip kuliah hangusreclaim akun kip kuliah

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor