JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), merupakan program bantuan bersyarat yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek.
KIP Kuliah, menjadi sarana peserta didik untuk
mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari Kemendikbudristek.
Termasuk mendapatkan uang saku selama menjalani perkuliahan, hingga lulus menjadi sarjana.
Namun sayangnya, tidak semua orang bisa mendapatkan program KIP Kuliah dari Kemendikbudristek ini.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar, jika ingin mendapatkan manfaat dari KIP Kuliah ini.
Berikut ini, syarat pendaftarannya:
1. Usia pendaftar maksimal 21 tahun.
2. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.
4. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
5. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan: