Hingga Rp12 Juta! Begini Cara Daftar Jadi Penerima Manfaat KIP Kuliah dari Kemendikbudristek

Selasa 06 Agu 2024, 18:48 WIB
Setiap penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), berhak mendapatkan biaya belajar di perguruan tinggi hingga menyelesaikan studi. (Kemendikbudristek)

Setiap penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), berhak mendapatkan biaya belajar di perguruan tinggi hingga menyelesaikan studi. (Kemendikbudristek)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, merupakan program untuk membantu peserta didik di bangku perguruan tinggi negeri (PTN).

Peserta KIP Kuliah, akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.

Setiap penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), berhak mendapatkan biaya belajar di perguruan tinggi hingga menyelesaikan studi.

Biaya tersebut mencakup bantuan uang saku yang diberikan setiap bulan, termasuk bantuan pendidikan yang didapatkan per semester.

Bagi masyarakat yang masih bingung bagaimana cara agar anaknya mendapatkan manfaat dari KIP Kuliah ini, jangan khawatir.

Cara Daftar KIP Kuliah

Berikut ini cara mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat dari KIP Kuliah.

1. Mengunjungi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.

3. Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.

4. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Besaran Nominal KIP Kuliah

Berita Terkait
News Update