JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Identitas kamu terpilih sebagai penerima saldo bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 sebesar Rp800.000.
Bantuan ini disalurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi mahasiswa PTN maupun PTS tertentu.
Mahasiswa PTN maupun PTS dapat menerima uang apabila tempat mereka menempuh pendidikan dan klaster penerimaan sesuai dengan jenis bantuan KIP Kuliah 2024.
Berdasarkan informasi, uang bantuan bagi mahasiswa meliputi biaya pendidikan per semester dan uang saku per bulan. Berikut rincian bantuan tersebut.
Besaran Bantuan KIP Kuliah
Adapun biaya pendidikan dibedakan dalam tiga besaran. Besaran tersebut disesuaikan dengan akreditasi prodi mahasiswa penerima bansos KIP Kuliah 2024.
Berikut rincian biaya pendidikan sesuai akreditasi prodi tempat mahasiswa berkuliah, di antaranya:
- Prodi A: Rp12.000.000/semester
- Prodi B: Rp4.000.000/semester
- Prodi C: Rp2.400.000/semester
Adapun rincian uang saku sesuai klaster penerima, yakni:
- Klaster 1: Rp800.000/bulan
- Klaster 2: Rp950.000/bulan
- Klaster 3: Rp1.100.000/bulan
- Klaster 4: Rp1.250.000/bulan
- Klaster 5: Rp1.400.000/bulan
Bantuan tersebut bisa ditransfer dan diterima mahasiswa dalam waktu 1-2 hari kerja setelah seluruh proses selesai.
Persyaratan Daftar KIP Kuliah
Saat ini, Kemendikbudristek meminta mahasiswa yang terdaftar KIP Kuliah 2024 segera melakukan klaim ulang atau reclaim akun.
Namun, bagi mahasiswa yang belum mengajukan pendaftaran akun, silakan simak persyaratan mengikuti KIP Kuliah terlebih dahulu, berikut ini.
Perlu diketahui, persyaratan pendaftaran terbagi menjadi dua, persyaratan penerima dan ekonomi. Simak penjelasan kedua persyaratan tersebut:
Persyaratan Penerima
- Lulus SMA, SMK, atau jenjang sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN atau PTS yang sudah terakreditasi.
- Punya potensi akademik, tetapi terhalang keterbatasan secara ekonomi atau berlatar belakang keluarga miskin yang dibuktikan dengan dokumen.
- Persyaratan Ekonomi
- Pemilik KIP Pendidikan Menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bansos lain.
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mahasiswa berasal dari panti sosial atau panti asuhan.