JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bansos pendidikan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 dinilai bisa membantu mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikannya.
Seperti diketahui bahwa ada banyak mahasiswa yang telah terdaftar di KIP Kuliah 2024.
Perlu diketahui bahwa jika NIK dan NISN sudah sesuai, maka mahasiswa tersebut harus segera melakukan daftar ulang.
Mungkin daftar ulang KIP Kuliah 2024 baru bagi sebagian orang.
Perlu diketahui bahwa daftar ulang ini merupakan imbas dari kendala yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi, jadwal untuk daftar ulang KIP Kuliah 2024 bagi mahasiswa yang sudah pernah mendaftar yaitu mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Sementara untuk mahasiswa yang belum pernah mendaftar, jadwal daftar KIP Kuliah 2024 berlangsung mulai 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Kamu bisa melakukan daftar ulang KIP Kuliah 2024 melalui link di bawah ini.
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Pastikan juga NIK dan NISN kamu telah sesuai agar tidak menimbulkan maslaah di kemudian hari, melalui cara ini.
Syarat dokumen daftar KIP Kuliah
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Foto pribadi terbaru
4. Foto lengkap keluarga
5. Foto rumah tampak depan
6. Surat keterangan penghasilan kedua orang tua
7. Surat keterangan tidak mampu/ terdata di DTKS
8. SPPT Pembayaran PBB
9. Struk Pembayaran Listrik
10. Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
11. Sertifikat prestasi (jika ada)
Adapun ketentuan umum daftar KIP Kuliah 2024 yang perlu dipahami adalah sebagai berikut ini.
Ketentuan umum daftar KIP Kuliah
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.
3. Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PT.
Kamu bisa cek kembali untuk memastikan ata kamu sudah sesuai, jika sudah maka kamu bis alangsung daftar ulang KIP Kuliah 2024.
Berikut ini adalah cara daftra ulang KIP Kuliah 2024 yang bisa kamu lakukan.
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Mahasiswa bisa mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
3. Masukkan data-data, nantinya kamu akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
4. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya kamu bisa melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Itulah tahapan daftara ulang KIP Kuliah 2024 yang bsia kamu lakukan mulai hari ini.
Pastikan semua data termasuk NIK dan NISN sudah sesuai agar kamu bisa dapat bansos pendidikan dari KIP Kuliah 2024.
Demikian informasi mengenai cara daftar ulang KIP Kuliah 2024 yang bisa dilakukan mahasiswa yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan bansos pendidikan dari pemerintah. (*)