Cara pengajuan ulang KJP Plus untuk mendapatkan dana bantuan paling banyak Rp450.000. (instagram/@upt.p4op)

EKONOMI

Gagal Menerima Bantuan KJP Tahap I Rp450.000 Mei-Juli 2024? Cek Cara Pengajuan Ulangnya di Sini

Senin 29 Jul 2024, 13:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gagal menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar  (KJP) Plus tahap I paling banyak Rp450.000 alokasi Mei-Juli 2024? Cek cara pengajuan ulangnya di sini. 

Pemprov DKI Jakarta  melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi telah mencairkan dana bantuan KJP Plus tahap I untuk periode Me-Juli 2024 pada gelombang 1 dan 2. 

Pencairan tersebut dikirimkan ke rekening peserta didik dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Jakarta lewat Bank DKI.  

Selamat bagi 460.143 peserta didik gelombang 1 dan 70.506 pelajar di gelombang 2 yang telah mendapatkan dana bantuannya. 

Lantas, bagaimana KPM yang gagal menerima bansos tersebut? Bagi yang tidak lolos verifikasi lapangan, bisa melakukan pengajuan ulang agar dana bantuannya bisa dicairkan di periode selanjutnya. 

Cara Pengajuan Ulang KJP Plus

Orang tua/wali dari peserta didik SD-SMA/SMK Sederajat bisa menghubungi pihak sekolah untuk melakukan pengajuan ulang. 

Nanti sekolah akan melakukan pendataan ulang dengan mengisi formulir yang disediakan dan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Setelah itu, pihak sekolah akan melakukan kunjungan ke rumah calon peserta KJP. Jika memenuhi syarat dan kriteria, baru nanti diajukan untuk penerimaan bantuan pada periode berikutnya. 

Penyebab Gagalnya Menerima Dana KJP Plus 

Ada beberapa penyebab yang bisa menggagalkan penerimaan bantuan ini, paling banyak yang terjadi adalah KPM yang dianggap sudah mampu, dan memiliki kendaraan bermobil. 

Daya listirik sebesar 1.300 VA lebih dan alamat yang sudah tidak di Jakarta lagi juga berpengaruh pada kegagalan tersebut. 

Maka dari itu, pastikan bahwa calon peserta haru memenuhi segala persyaratan dengan baik dan benar.

Informasi tambahan, KJP Plus adalah program bansos dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.

Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau KPM. 

Banyak fasilitas yang bisa didapatkan dari program ini, seperti membeli berbagai kebutuhan sekolah, alat kebutuhan belajar lainnya, bahkan mengunjungi Ragunan secara gratis.

Itulah dia informasi mengenai cara pengajuan ulang KJP Plus untuk mendapatkan dana bantuan paling banyak Rp450.000. Semoga membantu dan bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)

Tags:
Kartu Jakarta Pintarkartu jakarta pintar (KJP)Kartu Jakarta Pintar Plusgagal menerima KJP tahap Icara pengajuan ulang KJP Pluspenyebab gagalnya menerima dana KJPKJP Plus tahap I Mei-Juli 2024

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor