JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor rekening Anda tercatat menerima saldo dana Rp500.000 gratis bantuan pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) via BRI, BNI, dan Mandiri. Cek detailnya di sini pencairan alokasi Juli-Agustus 2024.
Diinformasikan bahwa PKH alokasi Juli-Agustus 2024 dalam tahap proses verifikasi cek rekening.
Proses ini dilakukan lewat aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring SPAN) maupun aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) di Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial RI.
Hasil verifikasi bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Maka dari itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harap menyimak informasi penting ini.
Pencairan PKH diberikan kepada KPM yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang lolos pada status penerimaan di cekbansos.kemensos.go.id.
Terdapat empat tahap dalam setahun untuk penyaluran dananya dengan besaran dana yang berbeda-beda untuk tiap kategorinya.
Pencairan PKH Juli-Agustus 2024
Pada 22 Juli 2024, terdapat salah satu KPM yang menerima saldo rekening Rp500.000 di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya.
Kemungkinan KPM ini menerima bantuan PKH tahap sebelumnya dengan alokasi Mei-Juni 2024 yang baru saja dia dapatkan.
Hal ini karena PKH Juli-Agustus masih dalam proses pencairan. Dilihat dari sebelumnya, periode Mei-Juni lebih cair terlebih dahulu di BSI pada Provinsi Aceh.
Teruntuk alokasi Juli-Agustus ini, belum tahu bank himbara mana dulu yang akan cair.
Kategori dan Besaran Dana PKH
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat Rp900.000 per bulan.
Dana bantuan PKH disalurkan ke rekening penerima lewat bank himbara (BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri). Bagi yang tak mempunyai rekening, bisa diambil langsung ke kantor pos. (Audie Salsabila Hariyadi)