JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa bernapas lega karena pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga pada Juli hingga September 2024.
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih bisa segera cek saldo ke ATM atau mesin EDC untuk mengetahui apakah bantuan tunai pemerintah lewat bansos PKH sudah masuk ke rekening.
Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin atau rentan miskin yang tergolong dalam penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
PMKS yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos akan otomatis berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM akan berbeda-beda mendapatkan uang tunai dari bansos PKH disesuaikan dengan kategori dan jumlah penerima dalam satu KPM.
Misal, dalam satu KPM terdapat dua penrima bansos dengan kategori ibu hamil dan pelajar SMA, maka jumlah uang tunai yang akan diterima dalam satu tahap senilai Rp1.250.000.
Rinciannya kategori ibu hamil menerima bantuan Rp750.000 ditambah pelajar SMA senilai Rp500.000 per tiga bulan. Jika dikalkulasikan dalam setahun KPM ini akan mendapat bantuan Rp5.000.000.
Kategori Penerima Bansos PKH
Berikut ini kategori penerima bansos PKH sebagaimana melansir laman resmi Kemensos RI:
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kemensos bagi calon penerima bansos PKH, meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
2. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
3. Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
5. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
6. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
Cara Cek Bansos PKH 2024
Ada dua cara mengecek apakah NIK KTP dan KK Anda merupakan penerima bansos PKH atau sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Simak ulasan berikut ini!
1. Via laman Kemensos
- Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
- Input wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Tap 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Via aplikasi
- Unduh dan Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Klik aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Input data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tekan tombol 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Berikut ini jadwal penyaluran bansos PKH 2024:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: April-Juni 2024.
- Tahap 3: Juli-September 2024.
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Sekian pembahasan tentang bansos PKH yang disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun. Semoga informasi di atas bermanfaat!