JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP beserta KK yang terdaftar dalam program bansos dari pemerintah bisa mengantarkan anda sebagai penerima bantuan tersebut.
Pencairan dana bansos pun dilakukan secara bertahap dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kategori terdaftar.
Sejalan dengan itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang menjadi identitas masyarakat.
Hal ini dikarenakan, NIK KTP dan KK bakal dijadikan sebagai patokan yang membuat anda bisa disebut sebagai kategori penerima bansos dari pemerintah, salah satunya bakal Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH sendiri adalah salah satu jenis bansos yang diusung dengan tujuan membantu mengurangi beban ekonomi dari masyarakat yang membutuhkannya.
Pada PKH terdapat 4 tahapan pencairan dana bansos setiap bulannya di tahun 2024 ini.
Dengan nominal beragam, penerima akan menikmati saldo lewat jadwal di bawah ini.
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Dana akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah dihubungkan dengan bank Himbara, antara lain mencakup Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
Selain melalui bank, masyarakat penerima bansos PKH juga dapat menerimanya dari Kantor Pos Indonesia sesuai domisili.
Kategori Penerima Bansos PKH
1. Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp1.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp1.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
6. Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Demikian informasi yang dapat diketahui terkait dana bansos PKH untuk alokasi Juli 2024 beserta jumlah nominal yang bakal didapat oleh penerima.