JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK KTP dan KK Anda tertulis jadi penerima saldo dana Rp600.000 gratis dari bantuan sosial (bansos) pemerintah. Cek cara pencairannya pada artikel ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan identitas penting untuk memastikan Anda masuk dalam kategori penerima manfaat bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau tidak.
Bansos PKH memiliki 4 tahap pencairan pada tahun 2024 ini dengan nominal sesuai golongannya masing-masing yaitu Januari-Maret (tahap 1), April-Juni (tahap 2), Juli-September (tahap 3), dan Oktober-Desember (tahap 4).
Pencairannya disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna Merah Putih yang sudah terhubung dengan beberapa rekening dari bank HIMBARA berikut ini:
- Bank Mandiri
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Jika tidak memiliki rekening, maka Anda dapat melakukan pencairan langsung ke kantor Pos Indonesia sesuai domisili masing-masing selaku penyalur utama.
Berikut syarat dan cara cek status penerima bansos PKH 2024 denan mudah. Simak informais lengkapnya berikut ini.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilliki KTP dan KK
2. NIK KTP dan nama tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
3. Tercatat sebagai keluarga miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
4. Bukan anggota TNI/POLRI, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD