JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) Anda terdata menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 pemerintah.
Setiap masyarakat tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi pemerintah, berhak mendapatkan bantuan sosial yang kembali disalurkan pada alokasi yang dimulai Juli 2024.
Berikut informasi lengkap tentang saldo dana bantuan sosial Rp2,4 juta dari pemerintah.
Bantuan Sosial PKH
Dana bantuan ini berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada bulan Juli ini, penyaluran bantuan sosial PKH merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya yang telah dimulai sejak awal tahun 2024.
Bantuan sosial sebesar Rp2,4 juta diberikan setiap tahun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.
Pada penyaluran tahap 3, penerima kategori ini mendapatkan dana bantuan PKH sebesar Rp600 ribu.
Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia lewat Kantor Pos dan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri, dan BSI atau BTN.
Kategori Penerima Bansos PKH
Selain lansia dan penyandang disabilitas berat, Bansos PKH juga diberikan kepada KPM kategori lain, termasuk:
1. Balita usia 0-6 tahun: Rp750 ribu setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp750 ribu setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225 ribu setiap tahap atau Rp900 ribu per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375 ribu setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500 ribu setiap tahap atau Rp2 juta per tahun.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Bansos PKH diberikan kepada masyarakat atau KPM terdaftar yang memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH
Anda bisa mengecek status penerima bantuan PKH secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan ponsel, laptop, atau komputer. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi tentang lokasi tempat tinggal penerima, mulai dari provinsi hingga desa, sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Sistem akan menunjukkan nama serta status penerima Bansos PKH.
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online
Jika Anda atau seseorang di keluarga atau lingkungan Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH dan ingin mendaftarkan diri, berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif sesuai dengan KTP.
3. Setelah membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi termasuk data anggota keluarga calon penerima.
5. Pilih jenis Bansos PKH sesuai kebutuhan Anda.
6. Setelah mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Demikian informasi mengenai saldo dana bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta yang akan diterima pada Juli 2024. Semoga bermanfaat!