JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jessica Wongso terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida pada Mirna kini akan mengajukan peninjauan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung PK.
Pengajuan peninjauan kembali tersebut akan dilakukan pada pekan pertama bulan Agustus 2024.
Dikutip Poskota dari laman YouTube Sindonews peninjauan kembali tersebut berdasarkan pengakuan dari pengacara Otto Hasibuan.
Terpidana kasus pembunuhan tersebut berencan akan ajukan PK, bahkan sejumlah bukti baru atau novum pun telah disiapkan untuk buktikan Jessica tidak bersalah.
"Ini karena beberapa waktu ini saya agak sibuk dengan kasus untuk buat PK Jessica yang saya masukkan minggu depan," ujar Otto Hasibuan, yang dikutip Poskota dari laman YouTube Sindonews, Selasa (23/7/2024).
Selain peninjauan kembali, barang bukti baru juga akan dimasukan depan meski belum diketahui hari tepatnya.
Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jesica sempat berupaya banding dan kasasi, namun tak berbuah hasil. Bahkan Jessica juga pernah mengajukan PK pada awal Desember 2018.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan kopi sianida terhadap Mirna terjadi pada 6 Januari 2016 lalu.
Pada saat kejadian, Mirna Wayan bertemu dengan Jessica Wongso serta seorang temannya di sebuah kafe.
Mirna pun tewas usai meminum es kopi yang disajikan di restoran. Namun, dari hasil penyelidikan terungkap kopi tersebut mengandung racun siadida.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota, caranya klik tautan tersebut: