Meski Sama-sama Program Pemerintah, Ini Perbedaan PIP dan KIP Agar Tak Lagi Salah Persepsi. (PosKota/Nur Rumsari)

EKONOMI

Agar Tak Salah Kaprah, Simak Perbedaan PIP dan KIP yang Merupakan Program Pemerintah di Bidang Pendidikan Ini

Senin 22 Jul 2024, 21:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sekilas, Program Indonesia Pintas (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) memang terasa mirip, sehingga banyak yang salah persepsi mengenai kedua program pemerintah tersebut.

Keduanya adalah program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk siswa dan mahasiswa yang kurang mampu.

Melansir laman Puslapdik, PIP merupakan suatu yang memberikan bantuan untuk biaya sekolah yang berbentuk pemberian uang tunai langsung kepada peserta didik.

Apa yang Dimaksud Program PIP?

Seperti dijelaskan di atas, PIP adalah pemberian bantuan berupa uang tunai kepada anak usia sekolah 6 – 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

Juga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Sasaran utamanya adalah:

Siswa penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Selain itu, penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di lembaga pendidikan atau sekolah.

Besaran Nominal Program PIP

Para penerima program PIP akan mendapatkan dana pendidikan yang berbeda-beda dan disesuaikan dengan jenjangnya, yakni:

Dan nominal untuk peserta didi kelas akhir yakni kelas 6, 9 dan 12 juga akan berbeda, yakni:

Apa yang Dimaksud dengan KIP?

KIP adalah salah satu kartu yang digunakan sebagai penanda identitas penerima beasiswa PIP. Penerima KIP akan dilihat dari pemadanan dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Perbedaan PIP dan KIP

Dapat disimpulkan bahwa PIP dan KIP memiliki perbedaan mencolok yang tidak bisa disamakan. PIP adalah program yang digagas oleh Kemendikbudristek melalui dana bantuan pendidikan.

Sedangkan KIP merupakan kartu identitas khusus yang dimiliki oleh peserta didik yang masuk ke dalam penerima beasiswa PIP.

Jadi, KIP harus di daftarkan ke dalam Program PIP di Dapodik Sekolah agar dapat bana bantuan pendidikan.

Lengkapi data pada Dapodik, karena data setiap calon penerima PIP nantinya akan di validasi oleh admin pusat. Jika ada data yang bermasalah, bisa saja dana PIP ini tidak akan bisa cair.

Tags:
dana bantuanpeserta didikbeasiswa PIPKIPdana pendidikan

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor