JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Imbas dari insiden peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) membuat akses pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak bisa di akses.
Namun kabar gembiranya, pendaftaran KIP Kuliah ini sudah dibuka kembali pada Senin, 29 Juli 2024. Bantuan pendidikan untuk mahasiswa ini, dibuka hingga 31 Oktober 2024 nanti.
Untuk itu, bagi mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah di tahun 2024, perlu untuk memperhatikan syarat, kriteria serta dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Berikut ini, informasi lengkap mengenai syarat, kriteria dan dokumen yang harus diunggah oleh peserta KIP Kuliah, di antaranya:
Syarat KIP Kuliah 2024
- Penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah ialah lulusan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat. Batas maksimal peserta yaitu lulus dua tahun sebelumnya.
- Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru baik di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
- Berasal dari keluarga prasejahtera atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, namun memiliki potensi akademik yang baik dengan dukungan dokumen yang sah
Syarat Kondisi Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2024
- Mahasiswa pemegang KIP saat menempuh sekolah di tingkat menengah
- Terdata dari keluarga yang mendapat bantuan sosial (bansos) seperti program keluarga harapan (PKH) atau pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) dan juga terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelolah oleh Kementrian Sosial (Kemensos)
- Terdata dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) maksimal berada pada kategori desil 3 yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
- Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Mahasiswa yang berasal dari orang tua atau wali yang memiliki pendapatan kotor gabungan sebesar Rp4.000.000 atau pendapatan kotor yang dibagi dengan jumlah anggota keluarga sebesar Rp750.000
- Termasuk dalam keluarga tidak mampu yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024
Berikut ini cara untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, yaitu:
- Kunjungi laman kip-kuliah.Kemndikbud.go.i
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN) serta email aktif milik peserta
- Kemudian sistem yang telah disediakan Kemdikbud akan memvalidasi data yang telah dimasukkan sebelumnya seperti NIK, NISN dan NPSN
- Apabila berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftara beserta kode akses ke alamat email terdaftar
- Selanjutnya, selesaikan pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang akan ditempuh
- Selesaikan pendaftara di sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi, serta tunggu proses sinkronisasi data
- Lalu apabila tahapan di atas telah selesai, calon penerima KIP Kuliah yang telah lulus di perguruan tinggi dapat melakukan verifikasi lanjutan, sebelum diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah
Itulah informasi mengenai syarat pendaftarar serta cara mendaptar KIP Kulian 2024.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI