JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk periode Juli - Agustus 2024 kembali akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kedua bansos tersebut merupakan bantuan reguler yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai upaya untuk membantu keluarga yang masuk dalam kategori miskin serta rentan miskin, guna membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kemensos sebagai penaung pemberi bantuan sosial telah menetapkan periode salur untuk penyaluran bansos BPNT dan PKH ini, yakni bagi KPM pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) alokasi salurnya Juli - Agustus. Sedangkan untuk KPM non KKS, disalurkan pada Juli - September.
Hingga saat ini, status penyaluran yang baru diperbaharui oleh Kemensos ialah untuk bansos BPNT alokasi Juli - Agustus.
Dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG), status dari bansos BPNT itu telah memasuki tahapan proses pengecekan rekening oleh tiga bank penyalur yang tergabung dalam Bank Himbara, antara lain Bank BRI, BNI serta Mandiri.
Bila mengacu pada status tersebut, diperkirakan penyaluran saldo dana bansos diberikan pada akhir Juli atau awal Agustus.
Sementara untuk status penyaluran bansos PKH, masih dalam tahap proses evaluasi komponen dan penerima manfaat.
Lebih lanjut untuk penyaluran bansos BPNT dan PKH periode Juli - September, belum ada perubahan dan masih menunjukkan keterangan periode salur Mei - Juni 2024.
KPM Bisa Dapat Rp1.400.000 dari Bansos BPNT dan PKH
Mengutip dari kanal YouTube Gania Vlog disebutkan bahwa penerima manfaat bisa mendapat bantuan tunai sekira Rp1.400.000 dari bansos BPNT dan PKH.
Dana bantuan tersebut bisa diterima oleh KPM yang memiliki komponen dua anak usia 0-6 tahun serta lansia dalam kartu keluarganya (KK).
Dalam penyalurannya, Kemensos juga menerapkan sejumlah aturan yaitu maksimal penerima manfaat bansos PKH sebanyak empat orang dalam satu KK.
Selain itu, khusus untuk komponen anak balita atau anak usia 0-6 tahun Kemensos menetapkan hanya dua anak yang bisa terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Jika ada komponen anak berjumlah tiga orang, maka anak ketiga tidak bisa masuk sebagai penerima manfaat bantuan sosial.
Hal tersebut berlaku untuk komponen ibu hamil serta anak usia sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Besaran Nominal Bansos BPNT dan PKH
Adapun besaran nominal dana bantuan dari bansos BPNT dan PKH yang akan diterima oleh KPM, sebagai berikut:
- Komponen balita usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per tahap
- Komponen ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap
- Komponen siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap
- Komponen siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap
- Komponen siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap
- Komponen lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap
- Komponen penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap
Sementara untuk bansos BPNT, KPM akan menerima uang tunai Rp200.000 per bulan.
Kendati demikian, penerima manfaat bisa mengecek status KPM melalui halaman web cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI