Perhatikan Hal Ini! KPM Bisa Gagal Dapat Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH Bila Data NIK Tak Cocok, Simak Cara Mengatasinya

Sabtu 20 Jul 2024, 19:33 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos BPNT dan PKH. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos BPNT dan PKH. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) wajib mengetahui hal ini, pasalnya apabila ada kesalahan pada nomor induk kependudukan (NIK), daftar nama KPM bisa dicoret dari penerima bansos bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

Bantuan sosial BPNT dan PKH ini merupakan program bansos reguler yang diberikan pemerintah pada penerima manfaat yang telah lolos verifikasi kelayakan serta terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Untuk penyaluran terbarunya, Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan periode salur pada Juli - Agustus dan Juli - September.

Skema penyaluran saldo dana bansos dua bulan dan triwulan tersebut diberikan pada KPM pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) serta non KKS.

Lebih lanjut, perbedaan antara KPM KKS dan non KKS dari segi pencairan. Untuk KPM KKS bantuan disalurkan melalui Bank Himbara dan non KKS diberikan melalui Pos Indonesia.

Pada kabar terbarunya, penyaluran bansos BPNT Juli - Agustus dan Juli - September untuk KPM KKS dan non KKS telah sampai di tahap pengecekan rekening.

Sementara untuk penyaluran bansos PKH Juli - Agustus bagi KPM KKS telah berada di tahap final closing dan KPM PKH non KKS masih dalam tahap evaluasi komponen dan penerima manfaat.

Namun perlu diperhatikan oleh KPM, jika kedua bantuan ini bisa gagal didapat apabila ada ketidaksesuaian data penerima manfaat, seperti perbedaan NIK, alamat rumah dan lain sebagainya.

Cara Mengatasi Data KPM yang Tidak Sesuai

Dalam data DTKS yang dikelola oleh Kemensos, penerima manfaat terdaftar akan tertera mulai dari alamat rumah, kondisi ekonomi hingga nama KPM.

Dengan data tersebut, nantinya Kemensos akan memantau kondisi ekonomi penerima manfaat dari waktu ke waktu.

Kendati demikian, apabila ada perubahan data penerima manfaat wajib untuk memberitahu pada pendamping bantuan sosial setempat atau perangkat desa, utamanya untuk KPM non KKS yang penyalurannya melalui Pos Indonesia.

Berita Terkait

News Update