Ilustrasi penegak hukum memberantas judi online. (freepik.com/sergeymironov)

NEWS

7 Ribu Rekening Terlibat Judi Online Ditutup, Pengamat: Berantas hingga Level Bandar

Sabtu 20 Jul 2024, 23:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik asal Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Adi Susila menilai penutupan 7 ribu rekening oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena praktek judi online merupakan langkah tepat.

Namun begitu, Adi menyebut belum cukup. Menurutnya, perlu penindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum untuk memberantas judi online hingga level bandar.

"Menurut saya ya, penindakan secara hukum, para pelaku, bandar, dan pihak lainnya yang terkait ditindak berdasarkan hukum yang berlaku," ucap Adi kepada Poskota pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Adi menilai peranan pemerintah memberikan sosialisasi ke masyarakat luas belum optimal. Itu sebabnya para pelaku dan korban judi online tetap menjamur.

"Saat ini peran pemerintah belum optimal, perlu penegasan penegak hukum agar dampak akibat judi online tak menyebar," tegas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unisma Bekasi itu.

Kemudian, negara juga perlu memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat luas yang terdampak oleh maraknya judi online.

Begitupun proses otentikasi identitas diri dari pihak perbankan perlu diperketat.

"Judi kan perbuatan melawan hukum dan bersifat merusak," ujarnya. (Ihsan)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
unisma bekasipenegak hukumJudi onlineOtoritas Jasa Keuangan

Ihsan Fahmi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor