JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria bernama Jefri (34) karena melakukan jual beli rekening untuk penampungan uang judi online.
"Kita mengamankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari, kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 15 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, terungkapnya kasus jual beli rekening ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan.
"Dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," terang Andri.
Andri menuturkan, penyidik melakukan penggeledahan hingga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya ratusan rekening berupa kartu ATM yang disimpan di brankas.
"Ditemukan satu buah brankas yang berisikan 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," bebernya.
Andri juga mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," tandasnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI