JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepasang kekasih berinisial MM (23) dan AA (22) ditangkap unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk karena menjual video asusila.
Selain video tak senonoh, kedua pasangan kekasih itu juga terbukti mempromosikan judi online.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Kamis 11 Juli 2024 bermula dari patroli cyber.
"Karena dari Polri Patroli Cyber ya, ada IT nya, ditemukan itu, dilakukan pendalaman hanya tertangkap dua orang ini," kata Sutrisno kepada wartawan, Rabu, 24 Juli 2024.
Kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yaitu merekam aksinya saat berhubungan intim.
Video tak senonoh itu kemudian dijual kedua pelaku demi mendapatkan keuntungan. Sutrisno menjelaskan, kedua pelaku menjual video itu melalui media sosial seperti Telegram setelah ada yang memesan. Satu video dijual Rp150 ribu-Rp300 ribu.
"Video ada adegan bersetubuh. Video itulah yang dijual dengan sponsor Rp300 ribu dan dilakukan kurang lebih satu tahun," jelasnya.
Selain menjual video dewasa, kedua pelaku juga melakukan promosi judi online lewat media sosial si wanita berinisial MM.
Sutrisno menuturkan, dalam aksinya kedua pelaku dibayar Rp1,5 juta per bulan untuk memprompsikan judi online.
"Dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting untuk yang keliatan endors judi," paparnya.
Lebih lanjut Sutrisno menerangkan jika kedua pelaku dalam aktivitasnya satu tahun ini telah meraup keuntungan hingga belasan juta.