NIK E-KTP dan KK Anda masuk daftar penerima saldo dana Bansos Juli 2024 mulai Rp300.000 hingga Rp900.000. Selamat! (Dinas Sosial Kota Bima/Edit Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

MANTAB! NIK E-KTP dan KK Anda Tercantum dalam Daftar Penerima Saldo Dana Rp300.000 hingga Rp900.000 Bansos Juli 2024, Cek Penyaluran dan Ketentuannya

Jumat 19 Jul 2024, 22:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda tercantum dalam daftar penerima saldo dana Rp300.000 hingga Rp900.000 Bansos Juli 2024

Bansos yang diberikan pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300.000 yang dikenal sebagai BLT Miskin Ekstrem atau BLT Dana Desa, telah dipastikan akan cair pada bulan Juli ini. 

Melalui bantuan tersebut, diharapkan dapat membantu masyarakat yang berada dalam kategori miskin ekstrem di berbagai desa di seluruh Indonesia.

Apa itu BLT Rp300.000?

BLT Rp300.000 adalah bantuan yang diberikan kepada warga desa yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. 

Bantuan ini disalurkan langsung oleh pemerintah desa dan bukan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Mekanisme penyalurannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing desa.

Mekanisme Penyaluran

Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

1. Per 1 Bulan

Beberapa desa menyalurkan bantuan ini setiap bulan dengan nominal Rp300.000.

2. Per 2 Bulan

Ada juga desa yang memilih untuk menyalurkan bantuan setiap dua bulan.

3. Per 3 Bulan

Mayoritas desa di wilayah Indonesia menyalurkan bantuan ini setiap tiga bulan. Dengan demikian, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp900.000 setiap kali pencairan.

Penyaluran BLT Dana Desa menjadi kabar baik bagi banyak keluarga yang mengandalkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan Penerima BLT Dana Desa

Penting untuk dicatat bahwa penerima BLT Dana Desa adalah warga masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. 

Hal ini berarti penerima Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tidak diperbolehkan menerima BLT Dana Desa. 

Larangan ini bertujuan untuk menghindari adanya penerima bantuan yang mendapatkan bantuan ganda atau rangkap.

Ketentuan ini juga tercantum dalam aturan yang ditetapkan oleh Kemensos, di mana KPM yang menerima bantuan dari kementerian atau lembaga lain akan dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan sosial Kemensos jika terbukti menerima bantuan ganda.

Pengawasan

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah desa diharapkan menjalankan mekanisme penyaluran dengan transparan dan adil. 

Pengawasan dari masyarakat juga sangat penting untuk menghindari penyimpangan dan memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

BLT Rp300.000 digulirkan agar dapat membantu meringankan beban ekonomi warga desa yang berada dalam kategori miskin ekstrem. 

Masyarakat diharapkan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemerintah desa jika terdapat kendala atau pertanyaan terkait penyaluran bantuan ini, atau penyalahgunaan yang tidak semestinya.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikKartu KeluargaSaldo danaBansos Juli 2024BLT Dana Desa

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor