Bansos Juli 2024 PKH Alokasi 2 Bulan Masuk Tahapan Final! Cair Sebentar Lagi? Selamat NIK KTP dan Nama Anda Terdata

Jumat 19 Jul 2024, 21:59 WIB
NIK E-KTP dan Nama Anda terdata sebagai penerima Bansos Juli 2024 alokasi 2 bulan, selamat! (Dinsos Provinsi NTB)

NIK E-KTP dan Nama Anda terdata sebagai penerima Bansos Juli 2024 alokasi 2 bulan, selamat! (Dinsos Provinsi NTB)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDBansos Juli 2024 Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi 2 bulan, yaitu Juli-Agustus 2024 memasuki tahapan final closing. KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar simak informasinya di sini.

Hari ini, terdapat perkembangan signifikan terkait pencairan Bansos PKH alokasi Juli-Agustus 2024 melalui kartu KKS di sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG). 

Dalam akun SIKS-NG para pendamping sosial, bantuan sosial PKH alokasi Juli-Agustus telah memasuki tahap final closing. 

Tahap ini adalah tahap data final yang berisi nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan pada periode tersebut.

Tahapan Final Closing

Tahap final closing mencakup verifikasi cek rekening dan langkah-langkah lainnya untuk memastikan validitas data. 

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, pada akun SIKS-NG supervisor di dinas sosial kabupaten/kota, didapat informasi bahwa bantuan PKH alokasi Juli-Agustus telah diperbarui dan masuk dalam proses verifikasi cek rekening sejak kemarin. 

Hal ini menunjukkan sinkronisasi antara akun SIKS-NG pendamping sosial dan akun SIKS-NG supervisor di dinas sosial kabupaten/kota.

Namun, perbedaan masih terlihat di menu view DTKS pada akun SIKS-NG pendamping sosial, di mana periode salur bantuan PKH masih menunjukkan Mei-Juni 2024. 

Sedangkan pada akun SIKS-NG supervisor, periode salur sudah berubah menjadi Juli-Agustus 2024. Diharapkan dalam beberapa hari ke depan, akun SIKS-NG pendamping sosial juga akan diperbarui untuk periode salur Juli-Agustus.

Proses Pencairan Bantuan

Meskipun tahap final closing sudah dicapai, setidaknya masih ada empat tahapan lagi yang harus dilalui sebelum bantuan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat dicairkan. Apa saja, berikut tahap selanjutnya.

1. Surat Perintah Pencairan (SPP)

Diterbitkan oleh Kementerian Sosial namun tidak terupdate di SIKS-NG.
   
2. Surat Perintah Membayar (SPM)

SPM diterbitkan oleh Kementerian Sosial dan terupdate di SIKS-NG.
   
3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

SP2D berisi nama-nama KPM beserta nominal bantuan yang diterima dan terupdate di SIKS-NG.
   
4. Standing Instruction (SI)

Surat Perintah Pemindahbukuan dari rekening pemberi bantuan ke rekening KPM, ditujukan kepada bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Berita Terkait
News Update