JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bansos Juli 2024 tak lagi diberikan ke sebagian pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektroni (E-KTP) dan Kartu keluarga (KK) penerima bantuan pemerintah Mei-Juni lalu.
Informasi ini menggarisbawahi bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima bantuan sosial dari pemerintah, mungkin tidak semuanya akan menerima bantuan lagi pada periode Juli-Agustus mendatang, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PKH dan lainnya.
Hal itu disebabkan oleh proses verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setiap bulan.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa bantuan sosial diterima oleh mereka yang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, setiap bulannya dilakukan verifikasi untuk menentukan apakah KPM masih layak menerima bantuan.
Verifikasi ini melibatkan pengecekan berbagai aspek yang menentukan kelayakan KPM untuk menerima bantuan sosial.
Dampak Verifikasi Kelayakan
Bagi KPM yang dinyatakan tidak layak setelah verifikasi, bantuan sosial untuk periode Juli-Agustus tidak akan dicairkan.
Di laman media sosial, pemerintah melalui Kemensos sebelumnya telah menetapkan sekitar 15 golongan KPM yang tidak layak menerima bantuan sosial pada periode Juli-Agustus-September 2024.
Golongan-golongan ini termasuk mereka yang tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan yang telah diperbarui.
Berikut adalah 15 kategori KPM yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos:
1. KPM dengan alamat tidak ditemukan
Jika alamat penerima tidak ditemukan, bantuan akan dihentikan.
2. KPM yang tidak ditemukan secara fisik
Penerima yang tidak dapat ditemukan secara fisik juga akan dinonaktifkan.
3. KPM yang telah meninggal dunia
Kecuali jika ada pengurus baru dalam satu kartu keluarga. Jika penerima PKH atau BPNT meninggal dunia dan terdapat ahli waris yang bisa menggantikan, pergantian pengurus dapat dilaporkan ke pendamping sosial PKH atau operator di desa untuk pengurusan lebih lanjut.
4. KPM yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri
Penerima yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri akan dicoret dari daftar penerima bansos.
5. Anggota keluarga dari ASN, TNI, dan Polri
Keluarga dari ASN, TNI, dan Polri juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
6. KPM yang telah mencapai kesejahteraan finansial
Mereka yang sudah mampu secara finansial atau memiliki aset banyak tidak lagi layak menerima bansos.
7. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Pensiunan dari kalangan ini tidak lagi berhak menerima bansos.
8. Guru bersertifikasi
Guru yang telah tersertifikasi, meskipun bukan PNS atau P3K, tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
9. KPM dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD
Mereka yang memperoleh penghasilan rutin dari anggaran negara atau daerah akan dicoret.
10. KPM yang menolak menerima bansos dan KIS PBI dari pemerintah
Penerima yang menolak bantuan ini akan dinonaktifkan.
11. KPM dengan penghasilan di atas upah minimum
Penerima dengan penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota tidak lagi berhak menerima bansos.
12. Pengurus atau pemilik perusahaan
Mereka yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
13. Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan yang terdaftar juga tidak akan menerima bansos.
14. Perangkat desa aktif
Perangkat desa yang masih aktif akan dicoret dari daftar penerima bansos.
15. KPM yang sudah menerima bantuan dari sumber lain selain Kemensos
Penerima yang telah mendapatkan bantuan dari sumber lain selain Kemensos tidak akan lagi menerima bansos dari Kemensos.
Kriteria Kelayakan yang Diperbarui
Pembaruan kriteria kelayakan dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Kriteria ini mencakup berbagai aspek seperti status ekonomi, kondisi sosial, dan kebutuhan mendesak dari KPM.
Pemerintah terus memverifikasi dan memastikan bahwa data KPM selalu terbarui dan akurat. Proses verifikasi kelayakan bertujuan untuk:
- Menjamin bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
- Menghindari ketidakadilan dalam distribusi bantuan.
- Mengoptimalkan penggunaan dana bantuan sosial untuk kesejahteraan masyarakat yang berhak.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menekankan pentingnya transparansi dalam proses verifikasi dan pencairan bantuan sosial.
KPM diharapkan memahami bahwa perubahan dalam penerimaan bantuan bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses verifikasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
Dengan adanya verifikasi rutin, KPM yang memenuhi kriteria baru dapat berharap bantuan sosial mereka akan cair tepat waktu.
Melalui verifikasi ini, diharapkan terdapat efisiensi dan efektivitas program bantuan sosial, serta memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kemensos dan pemerintah daerah, akan terus bekerja sama untuk memantau dan menyesuaikan kriteria kelayakan sesuai dengan kondisi terkini, demi kesejahteraan masyarakat di wilayah NKRI.