Ilustrasi petugas Pantarlih saat melakukan coklit. (Poskota/Aep Saepuloh)

Jakarta

Bawaslu DKI Jakarta Temukan Joki Pantarlih, Ini Sederet Temuan di Proses Coklit

Senin 15 Jul 2024, 20:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran pada pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada Jakarta 2024.

Temuan pelanggaran itu di antaranya yakni adanya petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang diduga menyerahkan tugasnya ke orang lain alias menggunakan joki.

Joki tersebut bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Pilkada Jakarta 2024.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan jika pihaknya telah melaporkan temuan pelanggaran ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Dalam rakor KPU DKI juga sudah sampaikan bahwa kejadian Pilkada 2017, ada banyak pemilih tidak bisa nyoblos karena sengkarut proses penyusunan daftar pemilih yang tdk akurat, cenderung pake jalan pintas sehingga hal ini harus diantisipasi sejak dini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin 15 Juli 2024.

Benny menegaskan, dalam proses tahapan coklit, seluruh jajaran Bawaslu DKI hingga tingkat panwas kelurahan melakukan pengawasan secara melekat.

Karena, menurut dia, persoalan daftar pemilih ini bersifat fundamental dan hak memilih itu, merupakan hak konstitusional warga.

"Dalam hal ini Bawaslu DKI memastikan KPU DKI tidak boleh main-main dalam proses coklit, mesti cermat, akurat, muktahir dan komprehensif," imbuhnya.

Adapun masa pemuktahiran data pemilih berlangsung pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Berikut ini temuan Bawaslu DKI Jakarta dalam proses coklit yang digelar KPU DKI Jakarta:

1. Jumlah kepala keluarga yang belum dicoklit tapi ditempel stiker:

Kecamatan Senen 40 KK, Kecamatan Mampang Prapatan 2 KK, Kecamatan Kebayoran Lama 45 KK, Kecamatan Jagakarsa 13 KK, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur 3 KK, Kecamatan Duren Sawit 13 KK.

2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker:

Kecamatan Senen 16 KK, Kecamatan Menteng 20 KK, Kecamatan Kelapa Gading 10 KK, Kecamatan Kembangan 4 KK, Kecamatan Tebet 5 KK, Kecamatan Mampang Prapatan 18 KK, Kecamatan Kebayoran Lama 1 KK, Kecamatan Pancoran 3 KK, Kecamatan Jagakarsa 14 KK, Kecamatan Pesanggrahan 8 KK, Kecamatan Matraman 11 KK, Kecamatan Jatinegara 9 KK, Kecamatan Duren Sawit 14 KK.

3. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (door to door):

Kecamatan Tanjung Priok 2 Pantarlih.

4. Pantarlih yang tidak mempunyai/menunjukkan SK:

Kecamatan Kelapa Gading, 1 Pantarlih, Kecamatan Kebayoran Lama 41 Pantarlih.

5. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain atau menggunakan joki coklit:

Kecamatan Senen 2 Pantarlih, Kecamatan Tanjung Priok 1 Pantarlih, Kecamatan kebayoran Lama 1 Pantarlih.

6. Di Kabupaten Kepulauan Seribu Bawaslu menemukan orang yang belum 17 tahun dan belum menikah di coklit untuk menjadi pemilih, sehingga direkomendasikan untuk dicoret. 

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
Bawaslu DKI JakartapelanggaranCoklitPilkadajokiPantarlih

Pandi Ramedhan

Reporter

Firman Wijaksana

Editor