HEBOH temuan Bawaslu terhadap adanya petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Jakarta menggunakan jasa orang lain atau menggunakan Joki untuk pencocokan dan penelitian (coklit).
Tak hanya itu, sejumlah temuan lain juga didapatkan seperti adanya warga yang belum tercoklit namun telah dilakukan penempelan stiker, bahkan sebaliknya warga telah tercoklit namun tidak tempelkan stiker.
Sebagaimana diketahui, Pantarlih sendiri merupakan petugas pemutakhiran data pemilih dengan peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (daftar pemilih tetap). Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dengan masa tugas selama satu bulan, Pantarlih menjalankan tugas dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah. Aturan Pantarlih pun sebagaimana tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No.7 Th 2022 Tentang Pemilihan Umum.
Dengan adanya sejumlah temuan, diantaranya menggunakan jasa Joki dalam menjalankan tugas Pantarlih, Bawaslu pun telah meminta KPU DKI untuk melakukan perbaikan pendataan. Dugaan adanya kekeliruan, dalam pencocokan dan penelitian atau coklit telah terjadi.
Bawaslu sendiri telah melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU, sejak coklit dimulai tanggal 24 Juni 2024. Pengawasan tersebut pun, dinilai sangat perlu mengingat untuk keterjaminan warga dalam menggunakan haknya pada Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengaku masih melakukan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya, KPU juga akan melakukan pengumpulan data secara utuh.
Dengan adanya temuan Bawaslu DKI terhadap sederet dugaan penyalahgunaan tugas Pantarlih, memang secara tidak langsung merusak proses pelaksanaan demokrasi. Dan juga mencoreng dari pada Lembaga pelaksana pemilu, karena Pantarlih dibentuk PPS.
Dan sudah seharusnya juga KPU memberikan sanksi tegas terhadap Pantarlih yang melakukan pelanggaran dengan menjokikan tugasnya kepada orang lain. Mengingat, tugas mereka di lapangan menjadi ujung tombak data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Kedepan diharapkan tidak ada lagi ditemukan joki-joki Pantarlih untuk pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada .Terlebih dalam pengrekrutan Pantarlih, harus lebih selektif dan benar-benar tepat sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan benar dan bertanggung jawab. (*)