BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 13 pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) siap menggunakan hak suara pada pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024. Hal tersebut seusai dilakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh KPU Kota Bekasi.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Faris mengatakan, pasien ODGJ di Yayasan Jamrud Biru, Mustikasari, Mustika Jaya berjumlah 70 orang. Sedangkan yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) saat ini berjumlah 13 orang.
"Yang di data kali ini ada 13 orang untuk DP4, di sini ada 70 orang. Jadi nanti sisanya melengkapi data tadi," ucap Faris kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2024.
Dia memastikan para penyandang disabilitas mental (PDM) tetap mendapatkan hak pilih, dengan catatan memenuhi persyaratan. Alasannya, mereka yang menjalani perawatan, rehabilitasi masih dapat disembuhkan.
Adapun pencoblosan yang diikuti diantaranya memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, lalu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
"Ini kondisinya (mereka/ODGJ) sakit ya, maksudnya orang sakit bisa sembuh bisa membaik, bisa memburuk. Kami mengunjungi, melihat pencocokan langsung, meneliti langsung pasien-pasien yang sudah memenuhi syarat," jelasnya.
Sementara, Pendiri Yayasan Jamrud Biru Bekasi, Suhartono mengatakan sangat perlu para pasien ODGJ diperhatikan dan mendapatkan hak pilih.
"Tentu memang harus konsisten bahwasanya suara orang disabilitas khususnya orang dengan gangguan jiwa ini memang harus diikut sertakan dan diperhatikan juga," ucap Suhartono.
Kedepan, ia berharap pemerintah daerah juga memperhatikan kondisi warga yang mengalami gangguan mental. "Hak suara mereka menentukan kedepannya tentang disabilitas atau ODGJ yang harus diperhatikan pemerintah," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI