JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana bansos yang diberikan pemerintah, seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) resmi diperpanjang hingga September 2024.
Kabar tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG).
Dalam sistem tersebut tertera alokasi salur bansos PKH dan BPNT untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) dan non-KKS.
Untuk KPM yang memegang KKS, penyaluran dilakukan pada periode Juli - Agustus, sementara untuk non-KKS penyaluran dilakukan pada periode Juli - September.
Lebih lanjut di bulan Juli ini, Kemensos baru akan melakukan evaluasi komponen dan penerima manfaat untuk penyaluran tahap selanjutnya. Evaluasi tersebut dilakukan, guna memfilter penerima manfaat agar saldo dana gratis yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran.
Namun perlu diingat untuk penyaluran di tahap selanjutnya yaitu Juli - Agustus dan Juli - September, Kemensos akan melakukan proses verifikasi berlapis.
Selain itu, ada juga sejumlah aturan yang harus dipenuhi KPM agar tetap bisa mendapat saldo dana bansos PKH dan BPNT.
13 Aturan untuk Penerima Bansos PKH dan BPNT
Melansir dari Naura Vlog, ada sekira 13 aturan yang harus dipenuhi komponen PKH untuk mendapat saldo dana bansos ini.
Berikut ini sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh KPM, agar tetap mendapat pencairan saldo dana dari pemerintah, di antaranya:
Anggota Keluarga Aktif di DTKS
Anggota keluarga yang menjadi komponen PKH harus terdaftar aktid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Daftar komponen PKH antara lain, balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas serta anak usia sekolah dasar hingga sekolah menengah atas (SMA).
Bila KPM memiliki komponen yang masuk sebagai penerima PKH, bisa mendaftar melalui pendamping PKH.
Setiap KPM Hanya Bisa Mendaftar Empat Kategori Komponen
Setiap KPM hanya diperbolehkan mendaftar sebagai penerima PKH maksimal empat kategori komponen seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia dan disabilitas.
Prioritas Komponen
Kategori yang diutamakan oleh Kemensos ialah anak balita, anak sekolah, disabilitas, lansia dan ibu hamil.
Maksimal Penerima Manfaat 3 Anak
Jumlah anak yang dapat dihitung sebagai penerima manfaat PKH maksimal 3 anak.
Terdaftar di Dapodik
KPM PKH yang memiliki komponen anak sekolah harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Maksimal 2 Anak Balita
Kemensos juga menetapkan prinsip ‘Dua Anak Cukup’ untuk KPM anak balita.
Usia Anak Balita
Anak balita yang memenuhi syarat harus berumur 0-6 tahun.
Maksimal 4 Disabilitas
Dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar sebagai KPM PKH maksimal empat disabilitas yang dihitung sebagai penerima manfaat.
Usia Lansia
Kemensos menetapkan usia lansia yang bisa mendapatkan bansos PKH minimal 60 tahun.
Komponen Cucu
Cucu yang terdaftar aktif di DTKS dapat dihitung sebagai komponen bantuan.
Maksimal 2 Kehamilan
Kehamilan yang dihitung sebagai penerima manfaat maksimal hingga kehamilan kedua.
Komponen dengan Bantuan Tertinggi
Penghitungan saldo dana bansos ini dihitung dari yang tertinggi, semisal komponen anak namun ternyata sebagai penyandang disabilitas, maka yang dihitung saat penyaluran adalah yang tertinggi, yaitu sebagai komponen penyandang disabilitas.
Itulah aturan-aturan untuk penerima manfaat bantuan sosial PKH yang diberikan oleh pemerintah.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI