JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai dialokasikan bagi penerima pada periode Juli 2024.
Setidaknya ada tujuh kategori penerima yang berhak klaim bansos besutan Kementerian Sosial (Kemensos) satu ini.
Para penerima harus memiliki satu dari empat Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BTN, atau Mandiri untuk proses pencairan bantuan.
Bila tidak memiliki keempat Bank Himbara tersebut, penerima manfaat bansos Kemensos bisa mencairkan PKH periode Juli 2024 melalui Pos Indonesia.
Adapun ketujuh kategori penerima bantuan, bisa dicek dengan cara berikut ini, lengkap dengan informasi terkait besaran bantuan:
- Balita: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Ibu hamil: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Lansia berusia 70 tahun lebih: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Penyandang Disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Siswa SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Siswa SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Siswa SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Cara Cek Status Penerima
Untuk memastikan nama terdaftar sebagai penerima, kamu bisa memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan mengikuti panduan berikut ini:
- Buka portal 'Cek Bansos Kemensos' melalui perangkat elektronik.
- Masukan informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan Nama Penerima Manfaat (NPM).
- Isi kolom dengan empat digit kode yang diberikan.
- Klik tombol 'Cari Data' untuk menampilkan status penerima.
Sebagai informasi, penyaluran bansos PKH pada Juli termasuk dalam tahap ketiga yang berlangsung hingga September 2024.
Tahap keempat dimulai Oktober dan berakhir pada Desember 2024. Sementara besaran bantuan tetap sama seperti tahap-tahap sebelumnya.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.