Saldo Dana Bansos Rp600 Ribu Segera Cair Periode Juli 2024 Tahap 3, Cek Rekening Anda, Ini Jadwal Penyaluran Uang

Senin 15 Jul 2024, 22:02 WIB
Segera cairkan saldo dana Rp600 ribu dari bansos PKH tahap 3. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Segera cairkan saldo dana Rp600 ribu dari bansos PKH tahap 3. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp600 ribu dapat Anda cairkan dari pemerinah untuk tahap ketiga. Simak selengkapnya di sini.

Bansos tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh pemerintah secara rutin setiap tahunnya.

Adapun dana sebesar Rp600 merupakan bansos untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dari kalangan keluarga kurang mampu.

Sebagaimana diketahui, PKH merupakan program bantuan bersyarat yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara tunai maupun non-tunai.

Adapun dalam proses pencairan, PKH bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan ATM Himbara yang meliputi BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

KPM yang menerima bansos PKH diharuskan memenuhi kewajiban-kewajiban yang berlaku seperti menyekolahkan anak-anaknya, rutin memeriksakan kesehatan, dan ikut dalam layanan kesejahteraan lainnya.

Selain penyandang disabilitas dan lansia, beberapa kategori lain juga berhak menerima bansos PKH.

Berikut sejumlah kategori penerima PKH beserta besaran nominal yang didapat dari pemerintah.

  • Disabilitas: Rp600 ribu/tahap atau Rp2,4 juta/tahun
  • Lansia: Rp600 ribu/tahap atau Rp2,4 juta/tahun
  • Ibu Hamil atau menyusui: Rp750 ribu/tahap atau Rp3 juta/tahun
  • Balita (0-6 bulan): Rp750 ribu/tahap atau Rp3 juta/tahun
  • Siswa SD: Rp225 ribu/tahap atau Rp900 ribu/tahun
  • Siswa SMP: Rp375 ribu/tahap atau Rp1,5 juta/tahun
  • Siswa SMA: Rp500 ribu/tahap atau Rp2 juta/tahun

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Pencaian bansos PKH terdiri dari empat tahap dalam satu tahun. Saldo dana atau bansos gratis diberikan dalam tiga bulan sekali sebagai berikut.

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Berita Terkait

News Update