Bansos PKH, 13 aturan baru Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pencairan bantuan di tahun 2024.  (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

Bansos PKH: 13 Aturan Baru Kemensos Terkait Pencairan Bantuan 2024

Minggu 14 Jul 2024, 22:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDBansos PKH, 13 aturan baru Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pencairan bantuan di tahun 2024. 

Belasan aturan baru ini ditetapkan pemerintah melalui Kemensos, menjelang pencairan bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH periode Juli-Agustus dan Juli-September 2024. 

Baik melalui kartu KKS maupun PT Pos Indonesia. Dikutip dari Kanal YouTube Diary Bansos, salah satu poin penting dari 13 aturan baru itu adalah prinsip “Dua Anak Cukup”. 

Proses Penentuan KPM dan Evaluasi Komponen

Saat ini, di minggu kedua bulan Juli 2024, proses penentuan keluarga penerima manfaat (KPM) dan evaluasi komponen bantuan masih berlangsung oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kemensos. 

Pada minggu ketiga, akan dimulai proses finalisasi, termasuk verifikasi rekening pemilik nomor induk kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) terdaftar dan proses Sistem Informasi (SI). 

Prediksi pencairan bantuan di akhir Juli atau awal Agustus, dan bagi yang melalui PT Pos Indonesia paling lambat di bulan September.

Para KPM disarankan untuk terus menjalin komunikasi dengan sesama anggota kelompok PKH dan pendamping sosial di wilayah masing-masing. 

Informasi pencairan biasanya diinformasikan oleh petugas pendamping sosial setelah menerima kabar resmi. 

Penting untuk diingat dan dipahami, bahwa pencairan bantuan PKH tidak seragam di semua daerah, melainkan melalui sistem termin yang berbeda-beda waktunya.

13 Aturan Baru untuk Perhitungan Bantuan PKH

Kemensos menetapkan 13 aturan baru untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah ke-13 aturan tersebut:

1. Anggota Keluarga Aktif di DTKS

Anggota keluarga yang menjadi komponen PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Maksimal Empat Kategori

Setiap KPM hanya dapat memiliki maksimal empat kategori komponen bantuan, seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas.

3. Prioritas Komponen

Prioritas pertama adalah anak balita, diikuti anak sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

4. Maksimal Tiga Anak

Jumlah anak yang dapat dihitung dalam bantuan PKH maksimal tiga anak.

5. Terdaftar di Dapodik

Anak sekolah harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

6. Maksimal Dua Anak Balita

Prinsip "Dua Anak Cukup" mulai diberlakukan untuk anak balita.

7. Usia Anak Balita

Anak balita yang memenuhi syarat harus berumur 0 hingga 6 tahun.

8. Maksimal Empat Disabilitas

Jumlah anggota keluarga disabilitas yang dihitung maksimal empat orang.

9. Maksimal Empat Lansia

Jumlah anggota keluarga lansia yang dihitung maksimal empat orang.

10. Usia Lansia

Lansia minimal berusia 60 tahun.

11. Komponen Cucu

Cucu yang terdaftar aktif di DTKS dapat dihitung sebagai komponen bantuan.

12. Maksimal Dua Kehamilan

Kehamilan yang dihitung maksimal hingga kehamilan kedua.

13. Komponen dengan Bantuan Tertinggi

Jika seorang anggota keluarga memenuhi syarat untuk lebih dari satu komponen, maka yang dihitung adalah komponen dengan nominal bantuan tertinggi.

Itulah informasi mengenai ke-13 aturan baru dari Kemensos RI, untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan secara tepat dan merata kepada keluarga yang berhak menerimanya. 

Penerapan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program bansos dan membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikKartu KeluargaBansos PKHpemerintahBantuan sosial

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor