JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan saldo dana Rp2,4 juta secara gratis melalui bantuan sosial (bansos) untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Uang gratis ini berasal dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 dalam periode satu tahun penuh.
Adapun untuk penyalurannya, bansos tersebut terbagi menjadi empat tahap, masing-masing tahap pada kedua kategori tersebut mendapat dana Rp600 ribu.
Sebagaimana diketahui bersama, PKH telah menjadi program rutin pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah.
Bantuan PKH didistribusikan dalam bentuk tunai maupun secara non-tunai.
Untuk distribusi tunai, PKH bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan.
Adapun untuk non-tunai, bansos ini disalurkan melalui ATM Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Saat ini, penyaluran bansos PKH telah masuk ke tahap 3. Berikut jadwal keseluruhan penyaluran PKH dalam satu tahun untuk semua kategori penerima.
- Tahap Pertama: Januari, Februari, Maret
- Tahap Kedua: April, Mei, Juni
- Tahap Ketiga: Juli, Agustus, September
- Tahap Keempat: Oktober, November, Desember
Sementara untuk besaran nominalnya, bantuan PKH disalurkan kepada beberapa kategori di bawah ini dengan jumlah sebagai berikut.
- Disabilitas: Rp600 ribu/tahap atau Rp2,4 juta/tahun
- Lansia: Rp600 ribu/tahap atau Rp2,4 juta/tahun
- Ibu Hamil atau menyusui: Rp750 ribu/tahap atau Rp3 juta/tahun
- Balita (0-6 bulan): Rp750 ribu/tahap atau Rp3 juta/tahun
- Siswa SD: Rp225 ribu/tahap atau Rp900 ribu/tahun
- Siswa SMP: Rp375 ribu/tahap atau Rp1,5 juta/tahun
- Siswa SMA: Rp500 ribu/tahap atau Rp2 juta/tahun
Besaran bantuan yang diterima bervariasi berdasarkan komposisi keluarga. Selain subsidi uang, penerima PKH akan mendapatkan hak-hak lain seperti layanan kesehatan yang memadai, pendidikan, dan fasilitas kesejahteraan lainnya di lingkungan sekitar.
Cara Cek Bansos PKH 2024
Untuk mengetahui status penerimaan bansos PKH 2024, khususnya tahap 3, Anda dapat memeriksanya secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka website Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Isi nama Penerima Manfaat PKH sesuai e-KTP
- Isi 4 huruf kode captcha
- Klik 'Cari Data' untuk memeriksa status penerimaan Anda
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.