nomor induk siswa yang masuk deretan dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I gelombang 2, Anda berhak menerima saldo dana gratis dari Pemprov DKI. (X/@aniesbaswedan)

EKONOMI

Nomor Induk Siswa Anda Masuk Deretan Penerima Saldo Dana Gratis dari Pemprov DKI via Bansos KJP Plus Tahap I Gelombang 2, Cek Besarannya!

Sabtu 13 Jul 2024, 20:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi nomor induk siswa yang masuk deretan dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I gelombang 2, Anda berhak menerima saldo dana gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Dengan masuknya nomor induk siswa dalam daftar penerima, artinya Anda telah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menerima saldo dana bansos KJP Plus Tahap I gelombang 2.

Pada tahap ini, saldo dana bansos akan diberikan kepada 73.506 penerima yang berhak dan akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI.

Rincian penerima tersebut mencakup siswa dari berbagai jenjang pendidikan, yaitu sebanyak 33.680 siswa SD, 21.800 siswa SMP/MTs, 6.542 siswa SMA/MA, 11.303 siswa SMK, dan 181 orang dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Pencairan dana bansos KJP Plus tersebut telah dilakukan dengan besaran saldo yang bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing peserta. 

Besaran Dana KJP Plus

Berikut adalah rincian saldo dana yang disalurkan untuk setiap jenjang pendidikan melalui bansos KJP Plus yang digelontorkan Pemprov DKI.

Cara Cek Penerima Bantuan KJP Plus

Bagi orang tua atau wali siswa yang ingin memastikan apakah nomor induk siswa menerima bantuan KJP Plus, berikut adalah panduan lengkapnya.

1. Kunjungi Situs Resmi KJP

Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi KJP di alamat https://kjp.jakarta.go.id/kjp/. Pastikan Anda menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.

2. Pilih Layanan 'Periksa Status Penerimaan KJP'

Setelah halaman utama KJP terbuka, cari dan pilih layanan yang bertuliskan 'Periksa Status Penerimaan KJP'. Layanan ini biasanya terdapat di menu utama atau halaman depan situs.

3. Masukkan NISN Pelajar

Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus. Pastikan nomor induk yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data yang terdaftar.

4. Pilih Tahun dan Tahap Pencairan

Selanjutnya, pilih tahun pencairan dana, dalam hal ini pilih tahun 2024. Kemudian, pilih tahap pencairan yang sesuai, yaitu tahap pencairan bulan Juli.

5. Klik 'Cek' untuk Melihat Status Penerimaan

Setelah semua data dimasukkan dengan benar, klik tombol 'Cek' untuk melihat status penerimaan bantuan KJP Plus.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dapat mengetahui apakah nomor induk siswa terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos KJP Plus Tahap I gelombang 2 dari Pemprov DKI.

Tags:
kjp plus tahap IKJP PLusdana KJPkjppemprov dkidana bansossaldo dana bansosSaldo danaSaldo DANA Gratis

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor