JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua jenis bansos yang akan cair adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT untuk bulan Juli 2024 akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Penerima bantuan diharapkan dapat menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya dan mengikuti aturan yang berlaku.
Dengan adanya bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Adapun sebelum masyarakat bisa terpilih sebagai penerima bansos, terdapat syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima PKH:
1. Kriteria Keluarga Miskin:
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Anggota Keluarga yang Berhak:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia 0-6 tahun.
- Anak usia sekolah (SD, SMP, dan SMA).
- Lansia (70 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
3. Kewajiban Penerima PKH:
- Mengikuti kegiatan kesehatan (pemeriksaan kehamilan, imunisasi, penimbangan balita).
- Mengikuti kegiatan pendidikan (anak-anak harus bersekolah dengan tingkat kehadiran minimal 85%).
- Mengikuti pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).
Sementara itu, BPNT adalah program bantuan sosial berupa bantuan pangan dalam bentuk non-tunai yang diberikan kepada keluarga miskin setiap bulan.
Tujuan dari BPNT adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan BPNT:
1. Kriteria Keluarga Miskin:
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Proses Penerimaan:
- Bantuan disalurkan melalui mekanisme elektronik, di mana penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Elektronik.
- Kartu Elektronik dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau tempat-tempat yang bekerja sama dengan pemerintah.
3. Jenis Bantuan Pangan:
- Beras.
- Telur.
- Kacang-kacangan.
- Bahan pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah.
Cara Pendaftaran Bansos PKH BPNT
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Verifikasi Data:
- Pastikan data diri dan keluarga sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Jika belum terdaftar, bisa mendaftarkan diri melalui RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat.
2. Pengajuan Permohonan:
- Ajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu.
3. Proses Verifikasi:
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
- Jika memenuhi syarat, maka nama calon penerima akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos.
4. Penerbitan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):
- Setelah terverifikasi, calon penerima akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk menerima bantuan.