JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan rutin yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima manfaat berdasarkan data terpadu.
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Pada bulan Juli 2024, PKH memasuki tahap ketiga yang akan berlangsung hingga September dan mencakup 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, jumlah bantuan PKH akan bervariasi, sesuai dengan kategori yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Masyarakat bisa menerima bansos PKH tersebut setelah terbukti terdaftar sebagai KPM.
Adapun data yang didaftarkan biasanya meliputi dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
Setelah berhasil menjadi penerima bansos dari pemerintah, maka nantinya masyarakat akan diberikan bantuan sesuai kategori dengan jumlah nominal berbeda.
Besaran Bansos PKH 2024
Berikut adalah nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori.
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
2. Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
3. Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun