POSKOTA.CO.ID - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut menyoroti kasus Vina Cirebon hingga bebasnya Pegi Setiawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Saat ini, masih ada tujuh orang terpidana yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.
Menurut Mahfud, ketujuh terpidana yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup tersebut bisa saja menjadi sebuah novum di mana polisi memang salah tangkap.
Pasalnya, Pegi Setiawan yang awalnya diduga sebagai pelaku namun kini dibebaskan setelah menjalani sidang praperadilan lantaran tidak ada bukti yang menguatkan.
"Bahwa, kalau dulu ini (Pegi) dianggap satu paket pelaku, hanya saja belum tertangkap, lalu setelah ditangkap ternyata tidak (terbukti) berarti yang tujuh ini tidak dong," ucap Mahfud MD dalam program ROSI di Kompas TV.
Mahfud menyebut jika dulu dakwanya adalah 11 orang yang melakukan pembunuhan Vina Cirebon beserta kekasihnya, Eki.
Namun, delapan telah ditangkap dan tiga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara dari delapan orang tersebut satu di antaranya dibebaskan.
"Karena ini satu paket dakwaan berarti seharusnya menjadi novum. Silakan pengacara dan keluarganya, ini dijadikan novum. Kasus ini bisa jadi bahan kuliah di kampus-kampus, bagaimana Polri itu supaya tidak serampangan," ucapnya.
Mahfud menyebut kinerja Polri dalam menangangi kasus Vina Cirebon ini dianggapnya sebagai langkah hukum yang serampangan.
Kasus pembunuhan ini di tahun 2016 kembali muncul setelah adanya film yang mengangkat kejadian berdasarkan kisah nyata dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Sehingga, kata dia, masyarakat kembali mengingat sadisnya tragedi pembunuhan tersebut dan kembali mendapatkan sorotan dari publik terkait kinerja aparat penegak hukum.
"Nah, kalau tidak serampangan begitu ada putusan pengadilan, kan, langsung dicari. Dan pelakunya pasti itu juga kalau memang sejak awal," kata dia.
Serampangan yang kedua, ucap Mahfud, terkait tiga DPO. Setelah tertangkapnya Pegi Setiawan, dua DPO lainnya menjadi DPO fiktif.
Padahal, adanya 3 DPO tersebut merupakan dakwaan jaksa dan dicantumkan sebagai putusan pengadilan.
"Kan, serampangan ini namanya. Waktu itu saya hanya menyatakan akan ada yang melindungi nama seseorang dan mencari kambing hitam. Dan ini sudah terbukti (mencari kambing hitam). Ini sudah bisa dipakai sebagai Novum," katanya.
Mahfud pun mengatakan ketujuh terpidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup tersebut bisa saja dibebaskan. Ini tergantung dengan dalil-dalil untuk menguatkan novum yang digunakan para pengacara ke seluruh terpidana.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI