Pegi Beri Kesaksian atas Dirinya yang Sempat Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Saat Proses Penyidikan di Kepolisian

Kamis 18 Jul 2024, 12:02 WIB
Pegi Setiawa beri kesaksian atas dirinya yang sempat menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon di Podcast Close The Door. (Screenshoot Youtube Deddy Corbuzier)

Pegi Setiawa beri kesaksian atas dirinya yang sempat menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon di Podcast Close The Door. (Screenshoot Youtube Deddy Corbuzier)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai dirinya bebas usai sidang Pra Peradilan, Pegi Setiawan beri kesaksian terkait kasus Vina Cirebon di Podcast Close The Door, didampingi pengacaranya, Toni RM.

Pegi setiawan dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, pada sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung, beberapa waktu lalu, karena pihak polisi tidak mempunyai alat bukti kuat.

Dilansir dari unggahan Podcast dari akun Deddy Corbuzier yang berjudul "Pegi Setiawan Angkat Bicara!! Ini Skenario Besar Menutupi Satu Hal Vina," tayang pada Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan, bahwa klientnya tidak sah berstatus sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina yang hingga kini dianggap belum sepenuhnya terungkap.

"Pada tanggal 8 Juli 2024 yang diputus ialah penetapan tersangka, dan Pegi dinyatakan tidak sah sebagai pelaku pembunuhan," kata Toni,menegaskan.

Diakui Toni, alat bukti yang disodorkan polisi pada saat sidang pra peradilan, hanya sebatas keterangan saksi yang melihat peristiwa pembunuhan dari jarak 100 meter.

"Alat bukti yang ada hanya sebatas keterangan saksi dari saudara Aep dan Sudirman yang tengah melihat dari jarak 100 meter saat kejadian pembunuhan," jelas Tony RM.

Toni RM juga menanggapi kasus ini terjadi hanya faktor kesamaan nama yang dimiliki Pegi Setiawan, sehingga dinggap bahwa polisi salah tangkap.

"Telah dikumpulkan beberapa nama yang disebut Pegi Setiawan alias Perong, lalu terjadilah penangkapan pada Pegi," ucap Toni RM.

Tony RM juga menanggapi pertanyaan Deddy terkait penangkapan langsung oleh polisi atas kasus tersebut.

"Seharusnya tidak boleh, yang namanya penangkapan harus ada bukti yang cukup," beber Tony RM.

Berita Terkait

News Update