Penetapan ini sangat penting untuk menghindari kesalahan distribusi dan memastikan bantuan tepat sasaran.
2. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
KPM yang berhak menerima BPNT harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan berisi informasi mengenai status kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia.
Data ini digunakan sebagai acuan utama dalam menentukan penerima berbagai jenis bantuan sosial, termasuk BPNT.
Pastikan bahwa data keluarga Anda tercatat dengan benar dan akurat di DTKS untuk menghindari kendala dalam proses penerimaan bantuan.
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Setelah ditetapkan sebagai KPM dan terdaftar di DTKS, keluarga penerima bantuan harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS merupakan kartu identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada KPM setelah proses verifikasi dan validasi data.
Kartu ini berfungsi sebagai alat untuk mengakses berbagai bantuan sosial dari pemerintah, termasuk BPNT. Pastikan KKS Anda aktif dan data yang tercantum sesuai dengan data yang terdaftar di DTKS.
4. Tidak Termasuk dalam Kategori PNS, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD
Syarat penting lainnya adalah bahwa penerima BPNT tidak boleh termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini karena program BPNT ditujukan khusus untuk masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah yang tidak memiliki penghasilan tetap atau jaminan sosial dari pemerintah.
Keluarga yang termasuk dalam kategori ini diharapkan mendapatkan dukungan dari instansi atau lembaga tempat mereka bekerja.
5. Proses Verifikasi dan Validasi
Untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala oleh petugas dari Kementerian Sosial.
Proses ini melibatkan pengecekan data di lapangan dan konfirmasi langsung dengan calon penerima bantuan.