JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) harus tahu informasi penting yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran saldo dana bansos PKH di bulan Juli - Agustus 2024.
Berdasarkan data sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG) Kemensos telah menetapkan periode salur untuk bansos program keluarga harapan.
Dalam penetapan periode salur ini, Kemensos membagi dua periode salur untuk KPM pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) dan KPM non-KKS.
Untuk KPM yang memegang KKS dana bantuan diberikan dalam periode salur Juli - Agustus melalui Bank Himbara.
Sementara untuk non-KKS saldo dana disalurkan pada periode Juli - September 2024 melalui Pos Indonesia.
Selain itu, menurut data SIKS NG Kemensos juga telah memberikan sinyal bahwa proses evaluasi penerima manfaat yakni KPM sudah bisa dilakukan.
Prediksinya, proses pengumpulan data KPM akan dilakukan dalam waktu dekat. Lebih lanjut, Kemensos juga akan menerapkan pemutakhiran data KPM di sistem DTKS secara berkala.
Kapan Pengumpulan Data KPM Dilakukan?
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, disebutkan bahwa proses pengumpulan data KPM PKH tersebut akan dilakukan pada 31 Juli 2024.
Pengumpulan data tersebut dilakukan bersamaan dengan pemutakhiran data DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
Adapun dokumen yang bisa dilengkapi oleh KPM dan bisa diberikan atau dikumpulkan kepada pendamping PKH atau perangkat desa atau kecamatan di antaranya:
- Fotokopi buku tabungan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan bank penyalur
- Fotokopi ATM KKS
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan (bila ada) komponen ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia hingga disabilitas
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi BPJS, KIP atau NISN pelajar
- Fotokopi Kms posyandu balita atau ibu hamil
- Fotokopi rapot anak sekolah
- Foto rumah KPM tampak depan
Apabila semua berkas telah terkumpul bisa digabungkan dalam satu map amplop berwarna coklat dan diberikan pada pendamping PKH paling lambat dikumpulkan pada 31 Juli 2024.
KPM juga wajib melaporkan informasi perubahan komponen kategori, agar saldo dana bisa disesuaikan dengan kategori yang telah tertera dalam KK.
Kemudian jika data KPM tidak valid, bisa saja nomor induk kependudukan (NIK) dicoret dalam daftar penerima manfaat.
Oleh karena itu data KPM harus sesuai mulai dari NIK, KTP dan KK agar tetap bisa mendapatkan saldo bantuan dari pemerintah.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI