Penentuan KPM Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Muncul di SIKS NG, Apakah Pencairan Sebentar Lagi?

Kamis 11 Jul 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi pembagian saldo dana bansos PKH dan BPNT kepada KPM. (Dok. Kemensos RI)

Ilustrasi pembagian saldo dana bansos PKH dan BPNT kepada KPM. (Dok. Kemensos RI)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan proses penentuan KPM  dan periode salur saldo dana bansos PKH dan BPNT untuk tahap selanjutnya.

Ada dua tahapan yang dilakukan oleh Kemensos sebelum masuk pada tahap pencairan, yakni evaluasi komponen dan evaluasi penerima.

Saat ini, evaluasi komponen dan penerima akan dilakukan oleh Kemensos. Hal tersebut diketahui dari data keterangan yang muncul dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG).

Evaluasi komponen bansos program keluarga harapan ini seperti kategori ibu hamil, anak sekolah, lansia hingga penyandang disabilitas, dimana nantinya komponen ini menjadi acuan untuk menyalurkan saldo dana kepada KPM.

Sementara untuk evaluasi penerima atau KPM bansos PKH, informasi terbaru dalam sistem SIKS NG memperlihatkan keterangan ‘sudah bisa dilakukan’.

Artinya proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat, diprediksi akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kemudian untuk tahapan penyalurannya, Kemensos juga menetapkan periode salur pada Juli - Agustus untuk penyaluaran melalui Bank Himbara dan Juli - September untuk penyaluran melalui Pos Indonesia.

Kapan Tanggal Pembayaran Bansos PKH?

Menurut informasi dari kanal YouTube Dunia Bansos, saat ini dalam sistem SIKS NG pembayaran bansos PKH dan BPNT untuk Juli - Agustus masih menunjukan alokasi salur Mei - Juni 2024.

Oleh karena itu, KPM yang telah terdaftar dalam sistem data kesejahteraan sosial (DTKS) bisa bersabar untuk mendapat saldo dana gratis yang diberikan oleh pemerintah itu.

Namun perlu diingat bahwa untuk penyaluran dana bantuan di tahap selanjutnya, Kemensos telah menetapkan sistem verifikasi berlapis.

Kemungkinan KPM yang terdeteksi dalam nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam kartu keluarga (KK) bisa dicoret dari daftar penerima.

Berita Terkait

News Update