Sedangkan penyaluran tiga bulan sekali, diberikan melalui PT Pos Indonesia untuk KPM yang tidak memiliki rekening KKS Bank Himbara.
Daftar Penerima dan Rincian Dana Bansos PKH per Kategori
Selain lansia dan penyandang disabilitas berat, bansos PKH juga diberikan untuk kategori lain.
Berikut adalah rincian dana per tahun yang diterima oleh setiap KPM:
1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp900.000 per tahun
4. Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun.
7. Lansia: Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria Penerima PKH
KPM penerima Bansos PKH harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Terdaftar di data pemerintah tingkat desa atau kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Demikian informasi mengenai pencairan dana bansos Rp900 ribu dari pemerintah, beserta rincian dan kriteria penerimanya. Semoga bermanfaat!