NIK KTP dan KK Anda Teverifikasi Menerima Saldo DANA Bansos BPNT Rp2.400.000, Cair Bertahap Mulai Akhir Juli 2024, Cek Status Terkini

Selasa 09 Jul 2024, 22:26 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda terverifikasi untuk menerima saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 per tahun dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda terverifikasi untuk menerima saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 per tahun dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda terverifikasi untuk menerima saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 per tahun dari pemerintah

Cek jadwal pencairan bertahap mulai akhir Juli 2024 dalam artikel ini.

Bantuan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPNT diberikan oleh pemerintah setiap satu atau dua bulan sekali, dengan nominal Rp200.000 per bulan. 

Jika pada bulan Juli Anda menerima alokasi dana BPNT sekaligus untuk bulan Agustus 2024, maka total dana yang akan diterima adalah Rp400.000. 

Namun, jika hanya menerima bantuan untuk bulan Juli saja, maka dana yang diterima sebesar Rp200.000.

Anda berhak menerima bantuan tersebut jika terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran Bansos BPNT kepada 18,8 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM), dengan setiap KPM menerima alokasi dana sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Metode Pencairan Dana BPNT

Saldo dana BPNT dicairkan melalui dua metode, yaitu menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara atau melalui Kantor Pos. 

Penyaluran melalui Kantor Pos diperuntukan bagi KPM yang tidak memiliki KKS Bank Himbara.

Jadwal Pencairan

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, penyaluran dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya KPM, melalui beberapa tahapan biasanya memerlukan waktu 1 hingga 14 hari.

Proses pencairan bantuan melalui rekening KKS Bank Himbara dapat dipantau melalui perubahan status pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Berita Terkait
News Update