Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) Anda, telah dicatat pemerintah sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) hingga Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 pada akhir Juli 2024. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

NIK KTP dan KK Anda Terdaftar di DATA Pemerintah, Terima SALDO DANA BANSOS PKH Tahap 3 hingga Rp750.000 Akhir Juli 2024

Selasa 09 Jul 2024, 21:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) Anda, telah dicatat pemerintah sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) hingga Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 pada akhir Juli 2024.

Simak jadwal pencairan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia (BSI), serta kantor pos dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Para pemegang NIK KTP dan KK yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berhak menerima bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). 

Berdasarkan distribusi sebelumnya, penyaluran Bansos PKH dilakukan melalui dua metode, yakni melalui rekening KKS Bank Himbara dan kantor pos yang dikelola oleh PT Pos Indonesia.

Rekening KKS Bank Himbara yang digunakan untuk penyaluran bansos mencakup BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI. 

Apabila dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia, penyaluran dilakukan melalui kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam setiap distribusi bansos, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening KKS.

Periode Penyaluran Bansos

Jika disalurkan lewat KKS, maka penyaluran dana bansos dilakukan setiap dua bulan sekali, sementara penyaluran tiga bulan sekali, dilakukan melalui PT Pos Indonesia. 

Berikut adalah periode penyaluran Bansos PKH dari pemerintah tiga bulan sekali:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Sementara di bawah ini, adalah skema pemberian bansos dua bulan sekali:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober 
6. Tahap 6: November-Desember

Jadwal Pencairan

Melansir dari kanal YouTube Diary Bansos, penyaluran dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, terutama KPM, harus melalui beberapa tahapan yang biasanya memerlukan waktu 1 hingga 14 hari. 

Pencairan bantuan melalui rekening KKS Bank Himbara dapat dipantau melalui perubahan status pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Hingga 9 jJuli 2024, pada akun pendamping sosial di SIKS-NG, diketahui bahwa proses persiapan penyaluran bantuan PKH dan BPNT masih berada di tahapan penentuan KPM dan evaluasi komponen (khusus untuk PKH). 

Tahapan final closing, yang berisi nama-nama KPM final, masih belum muncul. Dengan demikian, hingga saat ini Kementerian Sosial masih belum memutuskan nama-nama akhir penerima bantuan sosial PKH atau BPNT.

Berdasarkan prediksi, pencairan bantuan sosial PKH atau BPNT kemungkinan besar baru akan mulai dicairkan paling cepat akhir Juli 2024. 

Jika normal, pencairan akan dilakukan di bulan Agustus. Untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia, pencairan kemungkinan akan berlangsung antara bulan Agustus hingga September.

Para KPM diharapkan memahami proses-proses ini dan tetap bersabar menunggu bantuan yang akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Rincian Dana Bantuan

Berikut adalah rincian bantuan yang diterima untuk setiap kategori setiap tahunnya:

1. Balita usia 0-6: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Kriteria Penerima PKH

Mereka yang berhak menerima Bansos PKH 2024 adalah masyarakat dengan kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar dalam data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos

Anda atau setiap individu dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos pada laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isikan informasi data wilayah domisili penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
3. Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Isikan 4 karakter captcha pada boks yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikKartu KeluargaSaldo danaBantuan sosialpemerintah

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor