JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan Pemerintah Indonesia untuk mendukung pendidikan siswa.
Dikelola Kemendikbudristek, KIP bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata, bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau rentan miskin namun berprestasi.
Pengertian KIP
KIP adalah kartu identitas bagi peserta didik untuk mengakses Program Indonesia Pintar (PIP).
Kartu ini diberikan setelah data siswa dicocokkan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos).
KIP kini tersedia dalam bentuk digital, memudahkan akses melalui aplikasi SIPINTAR yang bisa dihubungi lewat sekolah.
Cara Daftar KIP
Di bawah ini merupakan cara untuk mendaftar KIP disarikan dari sejumlah sumber:
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Rapor siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa membawa KKS orang tua ke sekolah terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua bisa membuat SKTM dari RT/RW dan kelurahan/desa.
3. Pengajuan Calon Penerima
Sekolah mencatat data calon penerima KIP dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Data calon penerima dikirim ke Kemendikbud atau Kemenag, lalu sekolah mendaftarkan calon penerima KIP melalui aplikasi Dapodik. KIP dikirim kepada siswa yang lolos seleksi.
Syarat Penerima KIP
Tidak semua siswa berhak menerima KIP. Syarat penerima KIP meliputi: