JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP), saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) Rp1,8 juta cair kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) ini 8 Juli 2024. Simak cara mendaftarnya.
Program yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini bertujuan membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat memperoleh bantuan pendidikan.
Bantuan tersebut meliputi uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah.
Adapun besaran saldo Rp1,8 juta tersebut merupakan dana yang diterima untuk siswa SMA atau SMK sederajat.
Sedangkan Siswa SD adalah Rp450 ribu, sementara siswa SMP Rp750 ribu.
Proses Pendaftaran PIP
Seorang siswa harus melalui sejumlah tahapan untuk menjadi penerima PIP, mulai dari pendaftaran hingga pengumpulan dokumen yang diperlukan.
Siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA yang ingin mendaftar PIP perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Rapor terakhir
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak memiliki, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
