JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda ditetapkan pemerintah sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,4 juta.
Dana bansos ini akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara dan Kantor Pos.
Anda berhak mendapatkan dana bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) jika tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada periode penyaluran sebelumnya, dana bantuan PKH diberikan melalui dua cara distribusi, yaitu melalui rekening KKS Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Jika disalurkan lewat rekening KKS, maka KPM akan menerima sesuai dengan KKS mereka seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri dan BTN atau BSI khusus Provinsi Aceh.
Namun apabila penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, dana bansos diberikan lewat seluruh kantor pos di wilayah Indonesia.
Dalam setiap distribusi bansos, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening KKS.
Periode Penyaluran Bansos
Di bawah ini adalah periode penyaluran Bansos PKH dari pemerintah dengan skema 3 bulan sekali:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Sementara di bawah ini adalah skema pemberian bansos 2 bulan sekali:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember
Prediksi Pencairan
Adapun penyaluran dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya KPM, harus berlangsung melalui beberapa tahapan. Proses ini biasanya memerlukan waktu 1 hingga 14 hari.
Perubahan status pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang terpantau dapat menjadi indikator proses pencairan bansos melalui rekening KKS Bank Himbara.
Proses pencairan Bansos PKH yang dilakukan melalui rekening KKS Bank Himbara kemungkinan terjadi di minggu ketiga atau keempat Juli, lalu berlanjut pada awal Agustus 2024.
Jika bansos disalurkan melalui PT Pos Indonesia, dana kemungkinan dicairkan dari Agustus hingga September 2024, atau 1 hingga 7 hari setelah status Standing Instruction (SI) muncul di SIKS-NG.
Kategori Penerima
Dana sebesar Rp2,4 juta ini berhak diterima oleh KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.
Penting untuk dipahami, total dana Rp2,4 juta yang diterima hanyalah alokasi tahunan.
Pada setiap tahap, bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia adalah sebesar Rp600 ribu.
Rincian Nominal Bansos PKH per Kategori
Bansos PKH juga diberikan kepada kategori lain selain kategori lansia dan penyandang disabilitas berat, yaitu balita, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, dan siswa SMA.
Di bawah ini adalah rincian bantuan PKH 2024 yang diterima untuk setiap kategori:
1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lansia dengan Usia di Atas 70 Tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria Penerima PKH
Masyarakat Indonesia mesti memahami, bahwa kriteria penerima PKH pemerintah telah menetapkan kriteria penerima PKH. KPM yang dinilai layak mendapat Bansos PKH 2024 harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Masuk dalam data kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Cek Status Penerima Bansos
Siapa saja dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri. Akses aplikasi Cek Bansos melalui website resmi Kemensos. Berikut adalah caranya:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan domisili penerima manfaat pada laman utama tersebut.
3. Masukkan atau ketik nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Ketikkan 4 karakter captcha pada kotak yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Status penerima yang dicari akan ditampilkan oleh sistem.
Apabila penerima yang dicari terdaftar, maka aplikasi cek bansos akan menampilkan keterangan “ya” pada status bantuan.
Itu dia informasi mengenai NIK KTP dan KK ditetapkan sebagai penerima saldo dana bansos Rp2,4 juta dari pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.