NIK KTP dan KK Anda Ditetapkan Pemerintah sebagai Penerima Saldo Dana Rp2,4 Juta, Cek Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 3 di Sini

Selasa 09 Jul 2024, 19:38 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda ditetapkan pemerintah sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,4 juta. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda ditetapkan pemerintah sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,4 juta. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Perubahan status pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang terpantau dapat menjadi indikator proses pencairan bansos melalui rekening KKS Bank Himbara. 

Proses pencairan Bansos PKH yang dilakukan melalui rekening KKS Bank Himbara kemungkinan terjadi di minggu ketiga atau keempat Juli, lalu berlanjut pada awal Agustus 2024.

Jika bansos disalurkan melalui PT Pos Indonesia, dana kemungkinan dicairkan dari Agustus hingga September 2024, atau 1 hingga 7 hari setelah status Standing Instruction (SI) muncul di SIKS-NG.

Kategori Penerima

Dana sebesar Rp2,4 juta ini berhak diterima oleh KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.

Penting untuk dipahami, total dana Rp2,4 juta yang diterima hanyalah alokasi tahunan. 

Pada setiap tahap, bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia adalah sebesar Rp600 ribu.

Rincian Nominal Bansos PKH per Kategori

Bansos PKH juga diberikan kepada kategori lain selain kategori lansia dan penyandang disabilitas berat, yaitu balita, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, dan siswa SMA.

Di bawah ini adalah rincian bantuan PKH 2024 yang diterima untuk setiap kategori:

1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lansia dengan Usia di Atas 70 Tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Kriteria Penerima PKH

Masyarakat Indonesia mesti memahami, bahwa kriteria penerima PKH pemerintah telah menetapkan kriteria penerima PKH. KPM yang dinilai layak mendapat Bansos PKH 2024 harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Masuk dalam data kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Cek Status Penerima Bansos

Siapa saja dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri. Akses aplikasi Cek Bansos melalui website resmi Kemensos. Berikut adalah caranya:

Berita Terkait
News Update